Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

16 hours ago 8

Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pekan depan.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Jumat, Agustus 21, 2026

ruben onsu tersangka dugaan penipuan dan penggelapan
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Ruben Onsu alias RSO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Status tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyepakati adanya dasar untuk menaikkan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengonfirmasi penetapan tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2026.

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan.

Berawal dari tawaran kerja sama bisnis

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, korban berinisial DM disebut mengalami kerugian setelah menerima tawaran investasi dari pihak Ruben Onsu.

Joko menjelaskan, dugaan perkara tersebut berawal ketika RSO menawarkan kerja sama bisnis jual-beli produk kepada korban.

Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal berdasarkan kesepakatan yang disertai janji keuntungan.

"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," jelas Joko.

Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan sehingga perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tambahnya.

Pemeriksaan Ruben Onsu dijadwalkan pekan depan

Meski telah berstatus tersangka, polisi menyatakan belum mengajukan pencekalan terhadap RSO melalui pihak Imigrasi.

Penyidik justru tengah menyiapkan agenda pemeriksaan perdana Ruben Onsu sebagai tersangka yang rencananya dilakukan pekan depan.

"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," kata Joko.

Saat ditanya awak media apakah inisial RSO yang disebut dalam perkara tersebut merujuk kepada Ruben Onsu, Joko tidak membantahnya.

"Kira-kira demikian," tutup Joko.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |