SWSI Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Pentingnya Kebebasan Pers dan Transparansi Hukum

1 day ago 11

SWSI soroti penanganan kasus Febrie Adriansyah, menegaskan pentingnya kebebasan pers, transparansi hukum, serta hak publik memperoleh informasi akurat

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Senin, Juli 20, 2026

SWSI Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Pentingnya Kebebasan Pers dan Transparansi Hukum
Ilustrasi. Pers. (Dok. Canva)

PEWARTA.CO.ID — Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Organisasi tersebut menekankan bahwa proses hukum yang menjadi perhatian publik harus berjalan secara transparan sekaligus menghormati peran pers dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut SWSI, tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut perlu direspons dengan keterbukaan dari aparat penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap proses peradilan tetap terjaga.

SWSI nilai kredibilitas penegak hukum ikut dipertaruhkan

Ketua Umum Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI), Wahyu Muryadi, menilai perkara yang kini menjadi sorotan publik tidak semata-mata menyangkut individu yang sedang menjalani proses hukum.

"Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga penegak hukum, konsistensi penerapan prinsip equality before the law, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia," kata Wahyu Muryadi dalam pernyataan sikap SWSI yang diterima, Minggu 19 Juli 2026.

SWSI juga mencermati sejumlah perkembangan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk perpindahan proses penanganan serta diterbitkannya surat perintah penyidikan baru. Menurut organisasi itu, dinamika tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang perlu dijawab secara proporsional.

Singgung sejumlah peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik

Dalam pernyataan resminya, SWSI turut menyinggung beberapa peristiwa yang sebelumnya ramai dibahas publik. Di antaranya insiden dugaan penguntitan terhadap Febrie Adriansyah pada 2024 dan keberadaan personel Brimob di kawasan Kejaksaan Agung pada periode yang sama.

Meski demikian, SWSI menegaskan tidak menghubungkan berbagai peristiwa tersebut sebagai satu rangkaian. Organisasi itu hanya menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang berlangsung secara independen, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pers dinilai memiliki peran penting mengawal proses hukum

Menurut Wahyu, media memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi jalannya proses hukum melalui praktik jurnalistik yang profesional.

"Wartawan berkewajiban mengajukan pertanyaan, menggali fakta, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Ia menilai pertanyaan kritis yang diajukan wartawan merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, terutama ketika sebuah perkara mendapat perhatian luas dari masyarakat.

"Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin besar pula tanggung jawab pers untuk mengawalnya secara independen. Dalam keadaan seperti itulah pertanyaan-pertanyaan kritis wartawan merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, bukan sesuatu yang patut dihindari ataupun dijawab dengan penghinaan," kata Wahyu.

SWSI dorong penghormatan terhadap kerja jurnalistik

SWSI menegaskan wartawan yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber sedang menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Organisasi tersebut berpandangan apabila terdapat pertanyaan yang dianggap kurang tepat, respons yang semestinya diberikan adalah penjelasan atau argumentasi secara santun, bukan bentuk penghinaan.

Dalam pernyataan sikapnya, SWSI juga menegaskan bahwa sikap tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara hukum maupun strategi pembelaan yang menjadi hak setiap advokat.

Menurut organisasi itu, seluruh profesi memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika komunikasi di ruang publik serta saling menghormati dalam menjalankan tugas masing-masing.

Tujuh poin sikap SWSI

Melalui pernyataan resminya, SWSI turut menyampaikan tujuh poin sikap. Di antaranya mendukung penegakan hukum yang independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara berkala kepada masyarakat, menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers, serta mengajak organisasi advokat dan organisasi pers bersama-sama menjaga marwah profesi melalui penegakan kode etik dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.

Di akhir pernyataannya, SWSI menegaskan bahwa persoalan yang sedang berkembang tidak hanya menyangkut kehormatan wartawan, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipercaya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |