Tarif PNBP Kemenkum resmi disesuaikan mulai Agustus 2026. Merek UMKM tetap Rp500 ribu, hak cipta lagu gratis, dan layanan kewarganegaraan diperbarui.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Juli 25, 2026
![]() |
| Menkum Supratman Andi Agtas |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mencakup perubahan tarif sejumlah layanan, termasuk bidang kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.
Meski terdapat penyesuaian pada beberapa jenis layanan, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap memberi perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Tarif pendaftaran merek untuk UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500 ribu per kelas, sementara pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik akan digratiskan mulai 1 Agustus 2026.
Penyesuaian tarif untuk mendukung transformasi layanan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan tarif PNBP bukan ditujukan untuk menambah beban masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi sekaligus percepatan transformasi digital dalam pelayanan hukum.
"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," ujar Supratman.
Ia menambahkan, seluruh penerimaan negara dari layanan tersebut akan masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum agar lebih modern, transparan, serta mudah diakses masyarakat.
Tarif merek UMKM tetap, pemohon umum mengalami penyesuaian
Dalam kebijakan terbaru ini, tarif pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak mengalami perubahan. Biaya pendaftaran tetap Rp500 ribu untuk setiap kelas.
Sebaliknya, tarif bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian tersebut menjadi perubahan pertama sejak tarif sebelumnya diberlakukan pada 2016.
Selain mempertahankan tarif khusus, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin banyak pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan atas merek yang dimiliki.
"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," kata Supratman.
Hak cipta lagu menjadi gratis mulai 1 Agustus 2026
Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif di sektor hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik tidak lagi dikenakan biaya atau ditetapkan sebesar Rp0.
Langkah tersebut diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mendaftarkan karya mereka. Dengan semakin banyaknya karya yang tercatat, Pusat Data Lagu dan/atau Musik diharapkan semakin kuat sebagai dasar pengelolaan royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Tarif layanan kewarganegaraan ikut diperbarui
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur perubahan tarif pada layanan kewarganegaraan Indonesia.
Permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan kini dikenakan biaya Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permintaan sendiri dikenai tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Menurut Supratman, besaran tarif tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan peningkatan mutu pelayanan, investasi pada teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta kondisi ekonomi saat ini.
"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujarnya.
Biaya masih dinilai kompetitif dibanding negara lain
Kementerian Hukum menyebut biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif bersaing jika dibandingkan dengan sejumlah negara.
Sebagai gambaran, biaya serupa di Amerika Serikat mencapai sekitar 2.350 dolar AS, di Inggris sekitar 513 poundsterling, dan di Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru.
Adapun Korea Selatan dan Singapura memang menerapkan tarif yang lebih rendah. Namun, kedua negara tersebut memiliki sejumlah persyaratan substantif yang lebih ketat, seperti kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga ketentuan masa tinggal pemohon.
Pemerintah dorong pelayanan hukum semakin modern
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, peningkatan layanan, serta penyediaan pelayanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya saing nasional, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya.



















































