Tegas! BGN Tak Segan Cabut Izin SPPG Nakal Mark Up Harga MBG

11 hours ago 11

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Minggu, April 05, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Tegas! BGN Tak Segan Cabut Izin SPPG Nakal Mark Up Harga MBG
Tegas! BGN Tak Segan Cabut Izin SPPG Nakal Mark Up Harga MBG

PEWARTA.CO.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat pelanggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah praktik mark up harga bahan baku MBG yang dinilai merugikan program pemerintah tersebut.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh mitra pelaksana agar menjalankan program secara transparan dan profesional. BGN menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kecurangan yang berpotensi mengganggu tujuan utama program pemenuhan gizi masyarakat.

Berikut sejumlah fakta penting terkait pelanggaran SPPG yang berujung pada pencabutan izin operasional per Minggu (5/4/2026):

Praktik mark up harga jadi pelanggaran serius

BGN memastikan akan menindak tegas mitra pelaksana MBG yang terbukti melakukan penggelembungan harga bahan baku. Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena dapat mengganggu efektivitas program yang dibiayai oleh negara.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menghambat distribusi gizi yang seharusnya tepat sasaran.

Tidak ada toleransi bagi pelanggar

BGN menilai para mitra pelaksana seharusnya dapat menjalankan program dengan baik mengingat pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan, termasuk insentif. Oleh karena itu, upaya mencari keuntungan tambahan dengan cara tidak wajar dinilai sebagai tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Nanik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran semacam ini, bahkan bagi mitra yang sudah mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

"Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah diberikan insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku," tegas Nanik.

Pernyataan ini menegaskan komitmen BGN dalam menjaga integritas program MBG agar tetap berjalan sesuai tujuan awal.

Sanksi tegas hingga pencabutan izin

Sebagai bentuk penegakan aturan, BGN akan menjatuhkan sanksi berupa penghentian operasional sementara (suspend) selama satu minggu bagi mitra SPPG nakal yang terbukti melanggar.

Selama masa tersebut, mitra diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan praktik mark up harga maupun monopoli dalam pengadaan bahan baku.

"Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi pemasok sendiri. Itu pelanggaran berat," kata Nanik.

Jika pelanggaran terus berulang atau tidak ada perbaikan, BGN tidak segan untuk mencabut izin operasional SPPG secara permanen.

Langkah ini diambil demi menjaga kredibilitas program MBG serta memastikan bantuan gizi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |