Terbukti Langgar Etik! MKD Jatuhi Sanksi ke Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

4 hours ago 5

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, November 05, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Terbukti Langgar Etik! MKD Jatuhi Sanksi ke Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio
Terbukti Langgar Etik! MKD Jatuhi Sanksi ke Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

PEWARTA.CO.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi mengumumkan sanksi etik bagi lima anggota DPR RI nonaktif yang sebelumnya terlibat aksi demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman nonaktif selama beberapa bulan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menyebutkan tiga nama yang terbukti melanggar kode etik lembaga legislatif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Mereka divonis nonaktif sebagai anggota DPR dengan masa hukuman bervariasi antara tiga hingga enam bulan.

"Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut," ucap anggota MKD saat membacakan putusan.

Dua anggota lolos dari sanksi

Sementara itu, dua teradu lainnya, yaitu Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar etik. Keduanya langsung dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR RI aktif.

Untuk Adies Kadir, MKD memutuskan:

"Menyatakan teradu 1, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan."

Namun MKD tetap memberi catatan khusus agar ia lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi maupun bersikap.

Sanksi berbeda untuk tiga politisi yang terbukti melanggar

Sedangkan untuk Nafa Urbach, MKD menegaskan bahwa teradu 2 tersebut melanggar ketentuan etik DPR RI.

"Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," terang MKD.

Adapun untuk Uya Kuya, dinyatakan bersih dari pelanggaran etik dan dikembalikan ke status aktif.

Sanksi lebih berat dijatuhkan kepada komedian sekaligus politisi PAN, Eko Patrio.

MKD menyampaikan dalam putusannya bahwa teradu 4 dijatuhi hukuman:

Nonaktif selama 4 bulan terhitung sejak putusan dibacakan dan sesuai keputusan penonaktifan oleh DPP PAN.

Paling berat, anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dijatuhi masa nonaktif hingga 6 bulan.

MKD menetapkan sanksinya sebagai berikut:

Nonaktif selama 6 bulan yang dihitung sejak keputusan dibacakan dan merujuk pada penonaktifan oleh DPP NasDem.

Hak keuangan dicabut sepenuhnya

Tidak hanya diberhentikan sementara dari tugas kedewanan, seluruh teradu yang menjalani masa nonaktif akan kehilangan hak finansial selama sanksi berlangsung.

"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegas MKD.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |