Trump Berlakukan Tarif Impor Baru 10 Persen, Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Dampaknya

16 hours ago 9

Trump berlakukan tarif impor baru 10 persen untuk Indonesia. Pemerintah RI siapkan strategi ekspor, diversifikasi pasar, & menjaga daya saing nasional

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, Juli 25, 2026

Trump Berlakukan Tarif Impor Baru 10 Persen, Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Dampaknya
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru 10 Persen, Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Dampaknya

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah Indonesia bergerak menyiapkan langkah antisipasi setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan kebijakan tarif impor tambahan terhadap puluhan negara mitra dagang. Dalam kebijakan terbaru tersebut, Indonesia termasuk negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen.

Sebagai respons, pemerintah menegaskan akan memperkuat daya saing produk nasional melalui pembenahan di sektor domestik sekaligus memperluas akses ke pasar ekspor baru di luar tujuan tradisional.

Pemerintah fokus pada efisiensi dan perluasan pasar ekspor

Upaya yang disiapkan tidak hanya menyasar perluasan pasar internasional, tetapi juga efisiensi industri di dalam negeri. Pemerintah menilai kedua langkah tersebut penting agar produk Indonesia tetap kompetitif di tengah perubahan kebijakan perdagangan global.

"Untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi, sementara dari sisi pasar mengoptimalkan perjanjian dagang yang ada seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta agresif membuka pasar baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar AS," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2026).

Strategi tersebut ditempuh sebagai bentuk mitigasi atas tarif tambahan yang diberlakukan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Indonesia masuk kelompok negara dengan tarif tambahan 10 persen

Kebijakan terbaru Washington merupakan tindak lanjut dari investigasi berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 yang menyoroti praktik perdagangan sejumlah negara mitra.

Dalam hasil kebijakan tersebut, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif tambahan 10 persen bersama sejumlah negara lain.

"Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah Section 301 bersama 16 negara atau wilayah lainnya seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris. Kami juga mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia berkomitmen aktif memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global, serta mencermati penetapan beberapa produk yang masuk daftar pengecualian tarif," jelas Haryo.

Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menyoroti adanya pengakuan dari otoritas AS terhadap komitmen Indonesia dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan, khususnya terkait upaya pencegahan praktik kerja paksa di rantai pasok global.

Dua isu utama dalam investigasi AS

Haryo menjelaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam proses investigasi AS mencakup dua pokok pembahasan, yakni persoalan kapasitas berlebih (excess capacity) pada sektor manufaktur serta kebijakan mengenai larangan impor produk yang berasal dari kerja paksa (forced labor).

Pemerintah disebut terus mengikuti seluruh proses yang berlangsung agar kepentingan pelaku usaha nasional tetap terlindungi dalam kebijakan perdagangan internasional tersebut.

Komunikasi dengan AS terus dilakukan

Pemerintah Indonesia juga terus menjalin komunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat selama proses investigasi berlangsung. Berbagai mekanisme konsultasi telah diikuti guna menyampaikan posisi Indonesia terkait kebijakan tersebut.

"Pemerintah Indonesia secara rutin berkomunikasi dengan Pemerintah AS terkait investigasi Section 301, termasuk aktif dalam isu excess capacity sektor manufaktur dan larangan barang hasil kerja paksa melalui written submission, public hearing, hingga konsultasi. Hasil investigasi excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat, dan kita berharap tarif yang diterapkan favorable serta produk yang sudah dikecualikan lewat perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi," tutur Haryo.

Pemerintah berharap hasil akhir investigasi sektor manufaktur dapat menghasilkan kebijakan tarif yang lebih menguntungkan, termasuk mempertahankan pengecualian terhadap sejumlah produk yang sebelumnya telah disepakati.

Tarif baru mulai berlaku

Penerapan tarif baru dari pemerintahan Donald Trump berlangsung bersamaan dengan berakhirnya masa tarif impor sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya diberlakukan kepada sejumlah mitra dagang Amerika Serikat berdasarkan putusan Mahkamah Agung AS.

Kebijakan tersebut resmi mulai berlaku pada Jumat (24/7) pukul 00.01 waktu setempat dan menjadi bagian dari kebijakan perdagangan terbaru yang diterapkan terhadap puluhan negara mitra dagang.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |