Pewarta Network
Rabu, Januari 08, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan naik menjadi 59 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Ketentuan ini memberikan landasan bagi pemanfaatan program jaminan pensiun yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Dalam Pasal 15 ayat 3 peraturan tersebut dijelaskan bahwa usia pensiun pekerja akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimum 65 tahun. “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi aturan tersebut.
Sejak pertama kali ditetapkan melalui PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja di Indonesia dimulai dari 56 tahun. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan sesuai jadwal, akan terus bertambah setiap tiga tahun. Dengan demikian, pada tahun 2025, usia pensiun naik menjadi 59 tahun.
Ketentuan ini memberikan kesempatan lebih lama bagi pekerja untuk memanfaatkan program jaminan pensiun yang ditawarkan BPJS TK. Program ini dirancang untuk memberikan penghasilan tetap kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga dapat menjaga kualitas hidup mereka atau ahli warisnya.
Dengan diperpanjangnya batas usia pensiun, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dana pensiun yang memadai. Hal ini juga dapat memberikan peluang untuk meningkatkan jumlah tabungan pensiun, sehingga pekerja dapat menikmati masa pensiun dengan kehidupan yang lebih layak.
PP Nomor 45 Tahun 2015, yang menjadi dasar kebijakan ini, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial di Indonesia, khususnya bagi para pekerja yang memasuki masa pensiun.
Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 tidak hanya memberikan waktu tambahan bagi pekerja untuk mempersiapkan masa depan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih berkelanjutan. Dengan penerapan yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi pekerja Indonesia.