Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, September 16, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi. Perumahan subsidi. (Dok. Istimewa) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah resmi meluncurkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 2025.
Program ini diharapkan menjadi solusi bagi pekerja untuk lebih mudah memiliki rumah dengan skema kredit berbunganya ringan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa program tersebut akan menyasar lebih dari seribu penerima manfaat.
"Besaran manfaat mulai dari relaksasi bunga KPR/KPA/PUMP/PRP maksimum BI Rate +3 persen dan kredit developer maksimum BI Rate +4 persen, serta relaksasi SLIK OJK. Estimasi anggaran untuk 2025 sebesar Rp150 miliar, selisih bunga ditanggung BPJS," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Menurut Airlangga, langkah ini diambil agar pembiayaan rumah bagi pekerja tidak kalah dengan skema komersial. Ia menjelaskan, suku bunga yang terlalu tinggi bisa membuat program ini tidak diminati. Namun, dengan skema BI Rate +3 persen, program ini diyakini mampu bersaing dengan KPR dari perbankan.
"Sekarang untuk rumah itu, bunganya minimal tambah cost of fund, BI Rate plus 1 persen sampai 5 persen. Nah, itu yang kami turunkan ke 3 persen. Kalau tinggi, program KPA kalah dengan KPR komersial. Tetapi kalau BI Rate plus 3 persen, tidak akan kalah," jelasnya.
Lebih lanjut, Airlangga menyebut dana iuran dari lebih 40 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dikembalikan dalam bentuk manfaat tambahan, termasuk membantu uang muka pembelian rumah.
Dari sisi suplai, pemerintah juga menurunkan suku bunga agar lebih terjangkau.
Tadinya minimal 1 persen sampai 6 persen, tetapi kalau regulasinya seperti itu, orang pasti ambil range maksimal. Itu juga kami turunkan ke 4 persen," ungkapnya.
Airlangga menambahkan, pemerintah kini memiliki beragam insentif perumahan, mulai dari FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), KUR Perumahan, hingga pemanfaatan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pelaksanaan kebijakan ini, anggaran sebesar Rp150 miliar akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.