Hammad Hendra
Sabtu, Desember 20, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Ilustrasi. Registrasi SIM Card pakai biometrik wajah mulai 2026, ini tahapan dan alasannya. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah mulai awal 2026.
Kebijakan ini akan diawali dengan tahap uji coba bersifat sukarela pada 1 Januari 2026, sebelum akhirnya diberlakukan secara wajib bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan digital dan menekan maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler.
Tahapan penerapan registrasi SIM biometrik
Pada fase awal yang dimulai 1 Januari 2026, masyarakat masih diberikan pilihan untuk melakukan registrasi SIM card dengan dua metode, yakni cara lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) melalui 4444, atau menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Namun, kebijakan ini akan berubah mulai 1 Juli 2026, di mana seluruh pelanggan baru wajib menggunakan registrasi biometrik wajah, dan metode NIK/KK saja tidak lagi diperkenankan.
Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, sehingga nomor yang sudah aktif tetap bisa digunakan seperti biasa.
Cara kerja verifikasi wajah
Registrasi berbasis biometrik dilakukan dengan mengunggah atau merekam wajah pengguna, yang kemudian akan dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil, termasuk NIK dan KK, sebagai sumber autentikasi resmi.
Proses registrasi dapat dilakukan secara daring melalui situs web atau kanal digital milik operator seluler.
Selain itu, pemerintah dan operator juga menyiapkan layanan luring di gerai fisik, khususnya untuk masyarakat di wilayah pedesaan atau pengguna non-smartphone.
Selama periode transisi 1 Januari hingga 1 Juni 2026, sistem registrasi NIK/KK dan biometrik akan berjalan secara paralel.
Alasan pemerintah terapkan registrasi biometrik
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menekan kejahatan digital yang kian marak.
Berbagai modus kejahatan seperti scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering dinilai banyak memanfaatkan kelemahan dalam sistem registrasi nomor seluler.
Dengan mengaitkan satu nomor dengan identitas biometrik pemiliknya, pemerintah berharap proses pelacakan pelaku penipuan menjadi lebih mudah, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan NIK dan KK milik orang lain dalam registrasi kartu SIM.
Menuju sistem telekomunikasi yang lebih aman
Penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah ini menandai langkah besar Indonesia dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya.
Meski masih menuai pro dan kontra, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang.



















































