X Resmi Batasi Usia Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

5 hours ago 4

Pewarta Network

Pewarta Network

Rabu, Maret 18, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

X Resmi Batasi Usia Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
X Resmi Batasi Usia Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

PEWARTA.CO.ID — Platform media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter kini resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.

Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.

Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Aturan ini secara khusus mengatur penggunaan layanan digital, termasuk media sosial, agar lebih aman bagi anak-anak.

Komitmen X terhadap regulasi Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut positif kebijakan yang diambil oleh X. Pemerintah menilai keputusan ini sebagai bentuk kepatuhan platform global terhadap aturan nasional sekaligus upaya nyata dalam memperkuat perlindungan anak di dunia maya.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, pihak X menyampaikan komitmennya untuk mengikuti ketentuan dalam PP TUNAS. Dalam regulasi tersebut, layanan jejaring sosial yang memiliki tingkat risiko tinggi hanya boleh diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.

Informasi resmi dan panduan pengguna

Perubahan kebijakan ini juga telah diumumkan secara resmi oleh X melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia. Informasi tersebut dapat diakses publik sebagai panduan terkait aturan baru yang berlaku bagi pengguna di Tanah Air.

Direktur Jenderal Alexander Sabar menjelaskan bahwa X telah menyediakan informasi lengkap mengenai kebijakan tersebut untuk memastikan transparansi kepada para pengguna.

Mulai berlaku 27 Maret 2026

X dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap pada 27 Maret 2026. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengidentifikasi akun-akun yang tidak memenuhi batas usia minimum, kemudian menonaktifkannya.

"Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi," tegas Alex, sapaan akrabnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak yang rentan terhadap berbagai risiko di internet.

PSE lain diminta segera menyesuaikan

Kemkomdigi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi X semata. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital diminta untuk segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret serupa.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tegas Dirjen Alexander.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap seluruh platform digital dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak, dari berbagai potensi risiko di dunia maya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |