Yayasan Keluarga Jusuf Hamka Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Ambil Dana Konsinyasi Rp28 Miliar

18 hours ago 10

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, November 28, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Yayasan Keluarga Jusuf Hamka Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Ambil Dana Konsinyasi Rp28 Miliar
Yayasan Keluarga Jusuf Hamka Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Ambil Dana Konsinyasi Rp28 Miliar

PEWARTA.CO.ID — Sengketa dana konsinyasi terkait Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, kembali memanas. Yayasan Daya Besar yang dikenal sebagai yayasan keluarga pengusaha Jusuf Hamka resmi dilaporkan ke Ombudsman.

Laporan itu diajukan oleh Nikodemus Jansen, selaku ahli waris dari almarhum David Wahyuna yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang masuk area proyek.

Nikodemus menilai telah terjadi dugaan maladministrasi dan persekongkolan oleh beberapa pihak sehingga dana konsinyasi yang semestinya menjadi haknya justru dicairkan kepada Yayasan Daya Besar.

Nikodemus menyebut pencairan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan atau pelibatan dirinya sebagai ahli waris yang sah.

“Saya mau melaporkan mengenai dana konsinyasi yang telah diambil sepihak oleh Yayasan Daya Besar. Yayasan Daya Besar yang terkait dengan pembinanya Pak Jusuf Hamka itu,” kata Nikodemus Jansen saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kamis (27/11/2025).

Tidak hanya Yayasan Daya Besar, Nikodemus juga turut melaporkan dua pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pencairan yang dianggap tidak sesuai prosedur tersebut.

Ia menyoroti surat Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta tertanggal 23 September 2021 yang diduga menjadi dasar permintaan pencairan dana ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurutnya, langkah itu dilakukan tanpa melibatkan kedua pihak ahli waris sebagaimana tercantum dalam penetapan sebelumnya. Ia mempertanyakan mengapa dirinya tidak pernah diundang atau diberi notifikasi sebelum dana konsinyasi dicairkan.

“Penetapan pun sudah ada dua nama, harusnya fairnya, adilnya kan mengundang saya atau gimana, ini nggak, langsung diambil begitu aja dari Dinas sama Pengadilan, ini ada persekongkolan yang nggak benar yang saya lihat,” ujarnya.

Nikodemus juga menuding Yayasan Daya Besar sebagai pihak yang telah menerima dana yang menjadi hak ahli waris. Ia menyebut jumlah dana yang dipermasalahkan mencapai angka fantastis.

“Ya karena dia ngambil uang saya itu, (nilainya) hampir Rp28 miliar,” ucapnya.

Dengan laporannya ke Ombudsman RI, Nikodemus berharap ada langkah cepat untuk mengusut dugaan maladministrasi dan memberikan keadilan bagi ahli waris.

“Saya ngambil hak saya lah, untuk keadilannya. Itu kan uang saya, ibaratnya udah dicuri juga lah. Kayak gitu, saya mau menuntut keadilan ini,” tuturnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |