Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, April 29, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Didakwa Penganiayaan Berat |
PEWARTA.CO.ID — Oditur Militer II-07 Jakarta resmi mendakwa empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan berat serta sejumlah pasal berlapis lainnya.
Pembacaan surat dakwaan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Empat anggota TNI yang duduk sebagai terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam persidangan, Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa didakwa menggunakan pasal primer terkait penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.
Selain dakwaan primer, para terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider dan lebih subsider.
"Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Kronologi penyiraman air keras
Dalam surat dakwaan, Oditur juga mengungkap kronologi aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Peristiwa itu disebut bermula dari aksi Andrie saat menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 16 Maret 2025.
Tindakan Andrie disebut membuat para terdakwa tersinggung karena dianggap melecehkan institusi TNI.
"Bahwa terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, dan terdakwa 4 kenal dengan saudara Andri Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025, saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta," kata Oditur.
Dalam pertemuan para terdakwa setelah kejadian tersebut, Serda Edi Sudarko disebut mengungkapkan kekesalannya dan berniat memberi pelajaran kepada Andrie Yunus.
Namun, rencana itu kemudian berubah menjadi aksi penyiraman cairan kimia setelah muncul usulan dari salah satu terdakwa.
"Akan tetapi terdakwa 2 berkata 'jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat." Terdakwa 1 berkata "saya saja yang menyiram." Mendengar ide terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 setuju dan berkata 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," ujar Oditur.
1. Menyiapkan cairan kimia
Usai menyepakati rencana tersebut, para terdakwa mulai mencari bahan yang akan digunakan untuk menyerang korban. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono disebut mengambil air aki bekas dan cairan pembersih karat dari bengkel mobil Denma BAIS TNI.
Cairan itu kemudian dicampur dalam sebuah gelas tumbler berwarna ungu dengan tutup hitam.
"Terdakwa 2 berjalan ke bengkel mobil Denma BAIS TNI. Bahwa sesampainya di bengkel, terdakwa 2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci. Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang terdakwa 2 bawa dari kamar," lanjut Oditur.
2. Membuntuti korban hingga melakukan penyiraman
Pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, keempat terdakwa berangkat menggunakan dua sepeda motor dari Mess Denma BAIS TNI untuk mencari Andrie Yunus.
Mereka sempat mendatangi kawasan Monas karena mengetahui Andrie kerap hadir dalam aksi Kamisan. Namun korban tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa hendak pulang ketika Kapten Nandala Dwi Prasetya melihat Andrie Yunus keluar dari kantor YLBHI menggunakan sepeda motor berwarna kuning.
"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa 1 dan terdakwa 2 menemui terdakwa 3 dan terdakwa 4 dan mengajak pulang. Kemudian pada saat akan pulang, terdakwa 3 melihat saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar dari kantor YLBHI dan berkata 'itu si Andrie Yunus, orangnya keluar pakai motor kuning/," katanya.
Sekitar pukul 23.30 WIB, para terdakwa mulai membuntuti Andrie Yunus di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Dua terdakwa berada di depan motor korban, sementara dua lainnya mengikuti dari belakang.
Menurut dakwaan, aksi penyiraman terjadi di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat.
"Tepat di persimpangan Jalan Salemba 1 dan Jalan Talang Jakarta Pusat, sepeda motor terdakwa 1 dan terdakwa 2 balik arah atau lawan arah menuju arah sepeda motor saudara Andrie Yunus dan pada saat itu sepeda motor terdakwa 2 memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor saudara Andrie Yunus mendekat," kata Oditur.
"Pada saat berpapasan, terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh saudara Andrie Yunus," lanjutnya.



















































