Sidang Uji Materi di MK: Program MBG Dinilai Konstitusional dan Dukung Tujuan Pendidikan Nasional

7 hours ago 7

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, April 29, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

 Program MBG Dinilai Konstitusional dan Dukung Tujuan Pendidikan Nasional
Program MBG dinilai konstitusional dan mendukung pendidikan nasional.

PEWARTA.CO.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai memiliki keterkaitan erat dengan upaya mencapai tujuan pendidikan nasional.

Program tersebut disebut bukan sekadar bantuan pangan, melainkan bagian penting dalam membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan memiliki daya saing.

Pandangan tersebut disampaikan kuasa hukum pihak terkait, Prof Joko Sriwidodo bersama tim advokat dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dalam perkara ini, pihak terkait terdiri atas Sujimin selaku Pihak Terkait I, Nadya Alwin sebagai Pihak Terkait II, Ayu Yudiana sebagai Pihak Terkait III, serta Rizka Rosmawati sebagai Pihak Terkait IV.

MBG disebut bagian dari sistem pendidikan nasional

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Joko Sriwidodo menjelaskan bahwa pendidikan nasional tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar secara pedagogis.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar siswa, termasuk asupan gizi, juga menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan yang menyeluruh.

“Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” ujar Joko.

Ia menambahkan, kondisi kesehatan peserta didik sangat memengaruhi kemampuan belajar, tingkat konsentrasi, hingga partisipasi mereka selama berada di lingkungan sekolah.

Karena itu, penyediaan makanan bergizi dipandang relevan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

Pihak terkait juga membantah anggapan pemohon yang menyatakan anggaran pendidikan seharusnya hanya dialokasikan untuk kebutuhan pedagogis semata. Menurut mereka, pandangan tersebut terlalu sempit dan tidak menggambarkan konsep pendidikan nasional secara utuh.

Selain itu, tudingan bahwa Program MBG menimbulkan distorsi terhadap anggaran pendidikan turut ditepis.

Pihak terkait menilai program tersebut justru membantu meningkatkan efektivitas belanja pendidikan karena mampu mendukung kesiapan belajar siswa sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga.

Program MBG disebut sesuai prinsip negara hukum

Dalam persidangan itu, Joko juga menegaskan bahwa Program MBG telah disusun melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sah sesuai prinsip negara hukum atau rule of law.

Ia menjelaskan, program tersebut telah dirancang sejak 2024 dan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebelum akhirnya disahkan dalam APBN 2026.

“Program ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan bersama DPR, hingga pengesahan dalam APBN 2026. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional,” ujarnya.

Menurut Joko, Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah mendapatkan legitimasi melalui peraturan perundang-undangan.

Tanggapi isu keracunan makanan

Pihak terkait juga menanggapi dalil pemohon mengenai kasus keracunan dalam pelaksanaan Program MBG. Menurut mereka, kasus tersebut bersifat kasuistis dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menilai keseluruhan program gagal.

Joko menyebut pelaksanaan MBG telah dilengkapi standar keamanan pangan yang ketat, mulai dari proses pengadaan bahan makanan, pengolahan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

“Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas,” kata Joko.

Berdasarkan seluruh argumentasi yang disampaikan dalam persidangan, pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi para pemohon.

Mereka menilai Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya tetap sejalan dengan UUD 1945 dan justru memperluas makna pembiayaan pendidikan secara konstitusional.

“Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tutur Joko.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |