Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, April 29, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Jusuf Kalla (JK) |
PEWARTA.CO.ID — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pertemuan bersama puluhan pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Islam pada Selasa (28/4/2026) malam.
Pertemuan tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap JK terkait kasus dugaan penistaan agama yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam agenda itu, sejumlah tokoh Islam hadir, termasuk tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin. Ia menyebut sedikitnya ada sekitar 40 tokoh dan pimpinan ormas Islam yang ikut dalam silaturahmi tersebut.
"Didasari oleh rasa tak enak di kalangan tokoh-tokoh Islam bahwa terakhir ini yang banyak membela Bapak Jusuf Kalla adalah para tokoh-tokoh Kristiani, baik PGI, dari PGI maupun KWI," kata Din.
Ia menjelaskan, para pimpinan ormas Islam merasa perlu berkumpul dan membahas persoalan yang sedang dihadapi JK, sekaligus menunjukkan dukungan moral terhadap mantan Wakil Presiden RI tersebut.
"Maka pimpinan ormas-ormas Islam merasa tergerak untuk bersilaturahim membicarakan apa yang terjadi terakhir ini, khususnya atas Bapak Jusuf Kalla," katanya.
Dugaan penistaan agama picu polemik
Din Syamsuddin menilai laporan dugaan penistaan agama terhadap JK hanya memunculkan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Laporan itu berkaitan dengan ceramah JK saat bulan Ramadan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Pengaduan sekelompok warga masyarakat ke polisi yang menuduh Bapak Jusuf Kalla melakukan penistaan agama dari ceramah beliau pada bulan suci Ramadan di masjid Kampus UGM ini telah menimbulkan kontroversi, hiruk-pikuk," ujarnya.
Menurut Din, masyarakat luas, khususnya umat Islam, memahami rekam jejak JK sebagai tokoh perdamaian yang telah berkontribusi besar bagi Indonesia.
"Tentu bangsa Indonesia dan umat Islam, ya, tidak terpengaruh, karena mereka mengetahui pasti Bapak Jusuf Kalla adalah tokoh perdamaian tidak hanya di Indonesia, juga di dunia. Beliaulah yang mengambil prakarsa mendamaikan kasus Poso dan kasus Ambon di awal reformasi Indonesia," ucapnya.
Tuduhan dinilai sebagai fitnah
Lebih lanjut, Din menilai tuduhan terhadap JK merupakan bentuk penyebaran fitnah yang tidak dapat dibenarkan.
Karena itu, ia mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
"Maka sungguh tuduhan dari orang-orang tersebut adalah sebuah upaya penyebaran fitnah yang tidak bisa ditolerir. Maka harus diselesaikan secara hukum," tuturnya.



















































