Ammar Zoni Ngotot Ada Permintaan Rp300 Juta, JPU Minta Pembuktian di Persidangan

13 hours ago 8

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Februari 26, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Ammar Zoni Ngotot Ada Permintaan Rp300 Juta, JPU Minta Pembuktian di Persidangan
Ammar Zoni Ngotot Ada Permintaan Rp300 Juta, JPU Minta Pembuktian di Persidangan

PEWARTA.CO.ID — Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026).

Dalam sidang terbaru tersebut, perdebatan memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menantang Ammar untuk membuktikan tuduhannya soal dugaan permintaan uang Rp300 juta oleh oknum polisi.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Pusat itu berfokus pada pembuktian percakapan yang sebelumnya diklaim Ammar sebagai dasar tuduhan adanya upaya pemerasan.

Namun, ketika bukti tersebut dibedah satu per satu, muncul fakta bahwa nominal Rp300 juta yang disebut Ammar ternyata tidak tercantum secara eksplisit dalam tangkapan layar percakapan yang diajukan.

Klaim bukti percakapan

Dalam persidangan, Ammar mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan bukti chat yang memperlihatkan adanya ajakan bertemu dari seorang oknum polisi kepada kekasihnya, Dokter Kamelia.

Menurut Ammar, ajakan tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan untuk membicarakan persoalan serius yang berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Ia bahkan menyebutkan bahwa ajakan pertemuan itu melibatkan atasan dari oknum tersebut.

"Dia mengajak ketemuan untuk ngebahas langsung gitu. Dan bersama Kanit-nya. Bahkan juga nomor Kanit-nya tadi saya juga udah langsung memberikan," ujar Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat.

Pernyataan itu disampaikan Ammar dengan nada tegas, seolah ingin meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak asal menuding. Ia merasa telah memberikan informasi penting, termasuk nomor atasan yang disebut dalam percakapan tersebut.

JPU soroti ketidaksesuaian bukti

Namun, saat bukti percakapan diperiksa secara detail, salah satu JPU perempuan menyoroti tidak adanya penyebutan nominal Rp300 juta dalam chat yang diserahkan. Padahal, pada sidang sebelumnya, Ammar menyatakan bahwa percakapan tersebut berisi permintaan uang dalam jumlah tersebut.

"Minggu lalu kamu menjelaskan kan, 'saya mau menyerahkan bukti ada percakapan antara Pipin dan juga Yossi mintain uang Rp300 juta'. Tapi (dibukti chat) ini (angka Rp300 juta) nggak ada, minggu lalu kamu bilang ada," tegas JPU.

Pertanyaan itu langsung membuat suasana ruang sidang menjadi tegang. JPU secara lugas mempertanyakan konsistensi pernyataan Ammar, sekaligus menegaskan pentingnya bukti konkret dalam proses hukum.

Dalam hukum pidana, klaim tanpa dukungan bukti yang jelas tentu menjadi titik lemah. JPU menekankan bahwa tudingan sebesar dugaan pemerasan harus disertai fakta yang dapat diverifikasi.

Ammar akui tak ada nominal di chat

Di hadapan majelis hakim, Ammar akhirnya mengakui bahwa nominal Rp300 juta memang tidak tertulis secara langsung dalam percakapan WhatsApp tersebut. Meski demikian, ia tetap meyakini bahwa ajakan pertemuan itu memiliki maksud tertentu.

"Pastinya dia nggak akan menyebutkan secara Rp300 juta di dalam WhatsApp gitu lho. Nah tapi dia di situ kan kita udah bisa melihat kalau percakapan yang tadi saya bacakan, kalau di situ ada mengadakan pertemuan," jawab Ammar Zoni.

Menurutnya, permintaan uang dalam jumlah besar tidak mungkin disampaikan secara gamblang melalui pesan teks. Ammar beranggapan, komunikasi semacam itu lebih mungkin dibahas secara langsung dalam pertemuan tatap muka.

Logika versi Ammar

Ammar juga menyampaikan logika pribadinya terkait dugaan tersebut. Ia mempertanyakan tujuan dari percakapan itu jika memang tidak ada kepentingan tertentu di baliknya.

"Kalau bicarakan tapi tidak ada Rp300 juta-nya di situ segala macam dan lain-lain, terus buat apa? Buat apa adanya percakapan itu? Ya sebenernya itu aja sih sebenernya logikanya gitu lho," tegas Ammar.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Ammar lebih mengandalkan penafsiran terhadap konteks percakapan ketimbang bukti tertulis yang eksplisit. Ia mencoba meyakinkan bahwa rangkaian komunikasi tersebut sudah cukup untuk menggambarkan adanya dugaan permintaan uang.

Tantangan pembuktian di pengadilan

Meski demikian, dalam sistem peradilan, asumsi dan logika personal tidak cukup untuk menggugurkan atau membenarkan sebuah tuduhan. Jaksa menegaskan bahwa setiap klaim harus dibuktikan secara nyata dan dapat diuji di persidangan.

Sidang ini pun menjadi titik krusial bagi Ammar. Jika tuduhan mengenai permintaan Rp300 juta tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka klaim tersebut berpotensi dianggap tidak berdasar.

Majelis hakim belum mengambil kesimpulan akhir dalam sidang tersebut. Proses pembuktian masih akan berlanjut pada agenda berikutnya, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi atau bukti tambahan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |