Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Pelaku Ditangkap

2 hours ago 3

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Minggu, Mei 03, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Pelaku Ditangkap
Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Pelaku Ditangkap

PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG dan BBM merupakan tindakan serius yang merugikan masyarakat luas, khususnya kalangan kecil yang berhak menerima bantuan subsidi pemerintah.

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak, yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin, Minggu (3/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 15 April 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada dini hari 28 April 2026.

Gudang tersebut diketahui dijadikan lokasi praktik penyuntikan gas LPG subsidi. Dari hasil penggerebekan, aparat menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran beserta alat-alat yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Polisi menyita sebanyak 1.465 tabung LPG, perlengkapan penyuntikan, dan enam kendaraan operasional yang dipakai dalam kegiatan tersebut.

Irhamni mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku ialah memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi demi memperoleh keuntungan lebih besar.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik sekaligus penimbang gas, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.

Bareskrim Polri juga menyebut pengungkapan kasus tersebut berhasil mencegah kerugian negara dalam jumlah besar akibat praktik penyalahgunaan subsidi energi.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tuturnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |