Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Ini Syarat dan Cara Bayar Online yang Praktis

12 hours ago 9

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Februari 26, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Ini Syarat dan Cara Bayar Online yang Praktis
Ilustrasi. Bayar zakat fitrah. (Foto: Dok. Garakta Studio)

PEWARTA.CO.ID — Umat Muslim di Indonesia bersiap menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan.

Tahun ini, besaran zakat fitrah secara resmi telah diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.

Melalui ketetapan terbaru, BAZNAS menetapkan nominal zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi zakat dapat berjalan merata dan memberikan manfaat optimal bagi para mustahik di seluruh Indonesia.

Penetapan tersebut menjadi pedoman utama bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban zakat fitrah, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Syarat wajib membayar zakat fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi ketentuan tertentu. Kewajiban ini berlaku bagi:

  • Muslim yang masih hidup hingga akhir bulan Ramadhan.
  • Mereka yang memiliki kecukupan makanan pokok untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
  • Setiap anggota keluarga, termasuk bayi yang masih dalam kandungan.
  • Pembayaran dapat diwakilkan oleh kepala keluarga, meskipun istri tetap diperbolehkan membayar zakatnya secara mandiri.

Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga bagian dari kewajiban keluarga dalam menyempurnakan ibadah Ramadhan.

Nominal resmi zakat fitrah 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah dan fidyah ditetapkan sebagai berikut:

  • Zakat Fitrah (uang): Rp50.000 per jiwa
  • Zakat Fitrah (beras): 2,5 kg atau setara 3,5 liter beras premium berkualitas baik
  • Fidyah (pengganti puasa): Rp65.000 per hari per jiwa

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. mengatakan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS dan diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa nominal tersebut dapat disesuaikan apabila terjadi perbedaan harga beras yang cukup signifikan di suatu wilayah.

Dalam situasi demikian, BAZNAS daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperbolehkan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, selama tetap berlandaskan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyesuaian ini dimaksudkan agar nilai zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing tanpa mengurangi esensi kewajiban syariat.

Batas waktu pembayaran

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan. Namun, batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Bahkan, penyalurannya kepada mustahik dianjurkan selesai sebelum khatib naik mimbar saat khutbah Idul Fitri dimulai.

Ketentuan waktu ini penting diperhatikan agar zakat benar-benar berfungsi membantu penerima dalam menyambut hari kemenangan dengan lebih layak.

Cara bayar zakat fitrah 2026 secara online

Kemajuan teknologi mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Kini pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui berbagai platform resmi dan terpercaya.

1. Melalui aplikasi resmi BAZNAS

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui aplikasi resmi BAZNAS yang tersedia di Play Store maupun App Store, atau dengan mengakses situs baznas.go.id.

Langkah-langkahnya cukup sederhana:

  • Pilih menu “Zakat Fitrah 1447 H”
  • Masukkan jumlah anggota keluarga
  • Sistem otomatis menghitung total nominal Rp50.000 per orang
  • Pilih metode pembayaran, mulai dari transfer bank, QRIS, hingga kartu kredit
  • Bukti pembayaran akan dikirimkan langsung ke email secara otomatis

Cara ini menjadi salah satu metode yang paling praktis karena seluruh proses dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.

2. Melalui LAZNAS terdaftar

Selain BAZNAS, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat fitrah melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang telah terdaftar resmi, seperti:

  • Kitabisa
  • Dompet Dhuafa
  • Rumah Zakat

Pada masing-masing platform, masyarakat cukup memilih program zakat fitrah Ramadhan 1447 H, mengisi data diri, serta menyesuaikan nominal pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku di wilayahnya.

Pastikan untuk memeriksa kesesuaian besaran zakat dengan Surat Keputusan BAZNAS atau ketetapan MUI daerah setempat.

3. Lewat mobile banking bank syariah

Sejumlah bank syariah juga menyediakan fitur pembayaran zakat melalui layanan mobile banking, antara lain:

  • BCA Syariah
  • Bank Syariah Indonesia
  • Bank Mandiri Syariah
  • BNI Syariah

Caranya:

  • Masuk ke aplikasi mobile banking
  • Pilih menu “Zakat & Infaq” atau “Sedekah”
  • Klik “Zakat Fitrah”
  • Masukkan jumlah jiwa
  • Lakukan konfirmasi pembayaran

Fitur ini memudahkan nasabah untuk menunaikan zakat tanpa perlu berpindah aplikasi.

4. Menggunakan e-wallet yang terintegrasi

Beberapa dompet digital juga telah bekerja sama dengan LAZNAS resmi untuk memfasilitasi pembayaran zakat fitrah, di antaranya:

  • OVO
  • GoPay
  • DANA

Pengguna cukup membuka aplikasi, mencari menu zakat fitrah atau memindai QR Code yang tersedia di masjid maupun kantor BAZNAS, lalu memasukkan nominal sesuai ketentuan Rp50.000 per orang.

Metode ini menjadi pilihan favorit masyarakat urban karena cepat, praktis, dan dapat dilakukan kapan saja.

Tips penting sebelum membayar zakat fitrah

Agar pembayaran zakat fitrah berjalan aman dan tepat sasaran, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan lembaga pengelola zakat memiliki izin resmi dari BAZNAS atau MUI untuk menjamin transparansi.
  • Simpan bukti transaksi sebagai arsip pribadi.
  • Tunaikan zakat 1–2 hari sebelum Idul Fitri agar distribusi kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu.
  • Kepala keluarga dapat membayar atas nama seluruh anggota keluarga.

Menunaikan zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan bentuk kepedulian sosial yang memperkuat solidaritas umat.

Dengan nominal zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa, diharapkan kesejahteraan mustahik semakin merata dan semangat berbagi di bulan suci terus terjaga.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |