BNI Pastikan Pengembalian Dana Gereja Rp28 Miliar Rampung Pekan Ini, OJK Turun Tangan

5 hours ago 5

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Senin, April 20, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

BNI Pastikan Pengembalian Dana Gereja Rp28 Miliar Rampung Pekan Ini, OJK Turun Tangan
BNI Pastikan Pengembalian Dana Gereja Rp28 Miliar Rampung Pekan Ini, OJK Turun Tangan

PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar yang melibatkan nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara terus bergulir. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana kepada para nasabah akan dituntaskan dalam waktu dekat.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai mengembalikan dana secara bertahap. Hingga saat ini, BNI sudah mengembalikan Rp7 miliar sebagai tahap awal, sementara sisa Rp21 miliar akan diselesaikan dalam pekan berjalan.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Munadi menegaskan bahwa seluruh kerugian nasabah akan dikembalikan sepenuhnya. Proses pengembalian dana tahap awal tersebut dilakukan setelah melalui verifikasi awal serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa BNI juga merupakan pihak yang terdampak dalam kasus ini. Hal tersebut lantaran produk investasi yang ditawarkan kepada nasabah, yakni deposito dengan imbal hasil 8 persen, bukan merupakan produk resmi dari BNI.

"Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar rupiah di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini. Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini, termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini," kata Munadi.

"Kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini," tegasnya.

OJK desak penyelesaian cepat dan transparan

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengambil langkah tegas dalam merespons kasus ini. OJK telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI guna meminta klarifikasi sekaligus mendorong penyelesaian yang cepat dan menyeluruh.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

“OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Agus.

Menurut data terbaru, proses verifikasi dana nasabah masih terus berlangsung. Sejauh ini, pengembalian dana yang telah direalisasikan mencapai Rp7 miliar.

Investigasi internal dan penguatan tata kelola

OJK juga meminta BNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem internalnya. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi akar masalah yang memicu terjadinya penyimpangan dana.

“OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari,” jelas Agus.

Selain itu, BNI bersama aparat penegak hukum telah mengambil langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Upaya ini dilakukan guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

OJK menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses investigasi.

“Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |