Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Februari 25, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Bripda MS Resmi Dipecat, Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku Terancam 15 Tahun Penjara |
PEWARTA.CO.ID — Proses hukum kasus kematian Arianto Tawakal (14), pelajar MTsN 1 Maluku di Tual, terus bergulir. Oknum anggota Brimob Polres Tual, Bripda Masias Siahaya, yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, kini resmi dipecat dari institusi Polri dan menghadapi ancaman hukuman berat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir. Ia menegaskan bahwa selain menjalani proses etik, Bripda Masias juga akan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Khusus untuk insiden yang di Tual, proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Johnny, Rabu (25/2/2026).
MASIH TERKAIT!
Bripda MS Resmi Dipecat, Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Diberhentikan Tidak Hormat
Terancam hukuman 15 tahun penjara
Setelah sanksi etik dijatuhkan, perkara ini berlanjut ke ranah pidana. Dalam proses hukum tersebut, Bripda Masias dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Johnny menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujarnya.
Ancaman tersebut menempatkan Bripda Masias pada risiko hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar apabila terbukti bersalah di persidangan.
RELEVAN DIBACA!
Berkas sudah diserahkan ke Jaksa
Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tual untuk diteliti. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum kasus dilimpahkan ke meja hijau.
“Saat ini, berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil bisa terpenuhi, sehingga nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian masuk ke proses persidangan,” ujarnya.
Proses penelitian berkas oleh jaksa bertujuan memastikan seluruh aspek administrasi maupun substansi perkara telah memenuhi syarat untuk disidangkan.
PERLU JUGA DIBACA!
Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas, Kapolri Pastikan Kasus Diusut Transparan
Dipecat lewat sidang kode etik
Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Masias Siahaya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kapolda Maluku, Dadang Hartanto.
Menurut Dadang, sanksi tegas itu diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi kepolisian.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa 24 Februari 2026.
Dengan dijatuhkannya sanksi etik berupa pemecatan, Bripda Masias tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Namun demikian, proses hukum pidana tetap berjalan secara terpisah dan independen.



















































