Pewarta Network
Selasa, Februari 24, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Bripda MS diberhentikan tidak hormat |
PEWARTA.CO.ID — Sanksi tegas akhirnya dijatuhkan kepada oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia.
Melalui sidang etik internal kepolisian, Bripda MS resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia usai diduga dianiaya menggunakan helm baja pada Kamis (19/2/2026).
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa sanksi pemecatan dijatuhkan karena pelanggaran yang dilakukan tidak dapat ditoleransi dan mencoreng nama baik institusi.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Sidang hadirkan 14 saksi
Dalam proses persidangan etik tersebut, Majelis KKEP menghadirkan dan memeriksa sedikitnya 14 saksi.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung maupun melalui daring, termasuk mendengarkan keterangan dari saksi korban.
Dadang menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap kewajiban dan norma yang harus dijunjung setiap anggota Polri.
"Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut," ujarnya.
Putusan PTDH tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran etik dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.
Proses pidana tetap berjalan
Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, proses hukum pidana terhadap Bripda MS masih terus bergulir. Perkara tersebut kini ditangani oleh Polres Tual.
Kapolda memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, serta mengedepankan prinsip keadilan. Polda Maluku, kata dia, berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.



















































