Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Februari 25, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Debt Collector Penusuk Advokat di Tangerang Berhasil Ditangkap di Semarang |
PEWARTA.CO.ID — Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang debt collector yang diduga melakukan penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan publik.
Pelaku yang diketahui berinisial JBI ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.
Kepastian penangkapan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi, Rabu (25/2/2026).
Ditangkap di Semarang
Budi menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar wilayah Banten. JBI kemudian diringkus tanpa perlawanan di Semarang.
“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk menggali motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Polisi juga mendalami peran pelaku dalam dugaan aksi kekerasan yang terjadi di kawasan perumahan tersebut.
Polisi tegaskan penagihan tak boleh disertai kekerasan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa praktik penagihan utang tidak boleh dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku, apalagi sampai melibatkan ancaman atau tindak kekerasan.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Video penusukan sempat viral
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok orang yang disebut-sebut sebagai debt collector terlibat cekcok dengan seorang wanita di kawasan Tangerang.
Dalam rekaman tersebut, terlihat tiga pria berada di lokasi kejadian. Terjadi adu argumen antara ketiganya dengan perempuan yang merekam peristiwa tersebut. Situasi memanas sebelum akhirnya ketiga pria itu meninggalkan lokasi menggunakan mobil berpelat nomor B 2540 JUN.
Narasi yang beredar menyebutkan bahwa insiden itu berujung pada dugaan penusukan terhadap seorang advokat.
Kejadian di gerbang perumahan Kelapa Dua
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo turut membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di gerbang perumahan Cluster Livera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.
“Terkait adanya dugaan tindak pidana penusukan terhadap korban dengan modus penarikan mobil (DC), TKP penusukan terjadi di gerbang perumahan Cluster Livera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua,” kata Boy, Selasa 24 Februari 2026.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan upaya penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun, situasi di lapangan diduga berubah menjadi tindakan kekerasan yang berujung pada penusukan terhadap korban yang berprofesi sebagai advokat.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi. Selain memeriksa pelaku utama, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut berada di lokasi saat kejadian.



















































