DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Kini Lebih Kuat

6 hours ago 9

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, April 23, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Kini Lebih Kuat
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Kini Lebih Kuat

PEWARTA.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya rapat dan meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa, yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Proses panjang hingga dua dekade

Pengesahan RUU PPRT ini menandai berakhirnya proses legislasi yang telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun. Seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelumnya telah dituntaskan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin malam (20/4).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut momentum pengesahan ini sebagai hal yang istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini setiap 21 April.

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob dalam laporannya.

Substansi utama dalam undang-undang

Dalam penjelasannya, Bob Hasan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang menjadi inti dari undang-undang tersebut. Setidaknya ada 12 substansi utama yang telah disepakati bersama oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pekerja.

Salah satu poin utama adalah penguatan perlindungan pekerja rumah tangga yang berlandaskan nilai kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.

Selain itu, mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga diatur secara lebih jelas. Perekrutan dapat dilakukan secara langsung oleh pengguna jasa maupun melalui pihak ketiga. Dalam hal ini, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) diperbolehkan melakukan perekrutan baik secara luring maupun daring.

Namun demikian, tidak semua aktivitas dalam lingkup rumah tangga masuk dalam kategori pekerja rumah tangga. Aktivitas yang berbasis hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, maupun keagamaan tidak termasuk dalam definisi PRT dalam undang-undang ini.

Jaminan sosial dan pelatihan

Undang-undang ini juga menegaskan hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial, baik di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hal ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor domestik.

Di sisi lain, calon pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi. Program ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.

Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga sendiri diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain itu, perusahaan tersebut dilarang melakukan pemotongan upah atau praktik serupa yang merugikan pekerja.

Pengawasan dan perlindungan tambahan

Dalam implementasinya, pemerintah pusat dan daerah akan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerjaan rumah tangga. Peran masyarakat di tingkat lokal, seperti RT dan RW, juga dilibatkan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja.

Undang-undang ini turut memberikan perhatian pada pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum aturan ini berlaku. Mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah tetap diakui status dan haknya sebagai pekerja rumah tangga.

Aturan turunan dari undang-undang ini ditargetkan selesai paling lambat satu tahun sejak mulai diberlakukan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan serta meningkatkan kualitas kerja dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |