Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, April 23, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| DPR Tak Ingin Tergesa Bahas RUU Pemilu, Dasco Minta Simulasi Sistem Lebih Matang |
PEWARTA.CO.ID — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan dilakukan secara terburu-buru. DPR memilih mengambil langkah hati-hati agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas dan minim persoalan hukum.
DPR minta simulasi sistem pemilu
Dasco mengungkapkan bahwa saat ini pimpinan DPR tengah meminta partai politik untuk melakukan simulasi terhadap berbagai sistem pemilu. Simulasi tersebut melibatkan baik partai politik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang berada di luar parlemen.
"Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Langkah ini dinilai penting sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan sistem pemilu yang lebih ideal dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan politik secara adil.
MASIH TERKAIT!
PKS Dorong RUU Pemilu Segera Dibahas, Minta Minim Perubahan untuk Jaga Konsistensi
Tahapan pemilu tetap bisa berjalan
Meski waktu menuju Pemilu 2029 semakin dekat, Dasco memastikan bahwa tahapan-tahapan penting tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu revisi undang-undang baru selesai dibahas.
Menurutnya, sejumlah proses krusial seperti rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap bisa dilaksanakan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini.
"Karena kalau tahapan, itu bisa jalan saja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru," kata dia.
Banyak putusan MK jadi pertimbangan
Dasco juga menyoroti banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu yang selama ini telah mengubah sejumlah ketentuan penting. Kondisi tersebut membuat DPR harus lebih cermat dalam menyusun revisi undang-undang.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua," kata dia.
Ia mengingatkan agar proses legislasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena berpotensi kembali menimbulkan gugatan di MK. Padahal, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi baru.
Tidak ingin dibahas terlalu dekat pemilu
Di sisi lain, Dasco juga menegaskan bahwa DPR tidak ingin pembahasan RUU Pemilu justru dilakukan terlalu mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2029. Ia menilai waktu yang ada saat ini masih cukup panjang untuk melakukan kajian secara mendalam.
"Sementara kalau dari sekarang ke Pemilu juga masih juga agak lama. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi," kata dia.
Tunggu kesepakatan fraksi
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa pembahasan RUU Pemilu baru akan dilakukan setelah ada kesepakatan di antara fraksi-fraksi di DPR. Oleh karena itu, hingga kini belum ada kepastian mengenai kapan pembahasan akan dimulai.
"Harus kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesaikan. Karena fraksi-fraksi, partai-partai juga ada yang belum. Kami saja dari Gerindra, karena itu kan Pileg, Pilpres, yang harus dibahas," katanya.
Dengan pendekatan tersebut, DPR berharap revisi Undang-Undang Pemilu nantinya dapat menghasilkan sistem yang lebih matang, komprehensif, dan mampu meminimalkan potensi sengketa hukum di masa mendatang.



















































