Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Februari 24, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji, KPK Tak Datang di PN Jaksel |
PEWARTA.CO.ID — Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).
Agenda sidang tersebut menguji sah atau tidaknya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut tampak hadir langsung di ruang persidangan sejak pagi hari. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Salah satu pengacaranya yang terlihat mendampingi adalah Melissa Anggraini.
Kehadiran Yaqut menjadi perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi. Namun, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu tak banyak memberikan pernyataan kepada wartawan terkait materi sidang yang akan dijalaninya.
"Alhamdulillah baik, siap," kata Yaqut kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Pernyataan singkat tersebut menjadi satu-satunya respons Yaqut sebelum memasuki ruang sidang untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
KPK belum tampak hadir
Meski pihak pemohon, yakni Yaqut beserta kuasa hukumnya, telah hadir di lokasi, pihak KPK sebagai termohon belum terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang akan dimulai.
Absennya perwakilan lembaga antirasuah itu sebelumnya telah diinformasikan kepada pengadilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi dalam keterangannya.
Pengajuan penundaan tersebut menjadi sorotan tersendiri, mengingat sidang ini merupakan tahap awal dalam proses praperadilan yang diajukan oleh kubu Yaqut.
Uji keabsahan penetapan tersangka
Praperadilan yang diajukan Yaqut bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Melalui mekanisme ini, tim hukum Yaqut meminta pengadilan menilai apakah prosedur yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan sendiri merupakan hak tersangka untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum, termasuk soal penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan.
Dengan digelarnya sidang perdana ini, proses hukum atas perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut memasuki babak baru. Publik kini menanti langkah lanjutan dari kedua belah pihak, terutama setelah KPK mengajukan permohonan penundaan sidang.
Perkembangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi penentu arah perkara ini ke depan, apakah status tersangka yang disematkan kepada Yaqut akan tetap bertahan atau justru dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.



















































