Hammad Hendra
Senin, Desember 29, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Formappi desak KPK segera tahan Satori dan Heri Gunawan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI periode 2024–2029, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai langkah penahanan tidak seharusnya ditunda karena dapat berdampak pada kredibilitas lembaga penegak hukum sekaligus citra parlemen.
“Jangan lama-lama karena akan merusak muruah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius Karus dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Dorong komitmen penegakan hukum
Lucius berpandangan, penahanan terhadap dua anggota DPR RI aktif itu menjadi sinyal penting keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK.
Menurutnya, langkah tersebut juga akan membuka ruang pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
“Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI-OJK tetap berjalan. Kemudian dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut,” katanya.
Proses penyidikan masih berjalan
Saat ini, KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), termasuk penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Berdasarkan temuan itu, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penggeledahan sejumlah lokasi
Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti penting.
Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Selanjutnya, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digeledah pada 19 Desember 2024.
Status tersangka
KPK secara resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dana CSR BI-OJK.
Formappi berharap KPK tidak ragu mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan institusi legislatif.



















































