Guru Nur Aini Dipecat dari ASN Usai Curhat Tempuh 114 Km ke Tempat Mengajar Viral

6 hours ago 7

Bram Edo

Bram Edo

Selasa, Desember 30, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Guru Nur Aini Pasuruan dipecat dari ASN
Guru Nur Aini Pasuruan dipecat dari ASN

PEWARTA.CO.ID — Pergantian tahun yang seharusnya menjadi awal baru justru berubah menjadi episode pahit bagi Nur Aini, seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SD Negeri 2 Mororejo Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Namanya mendadak menjadi perbincangan publik setelah kisah perjuangannya menempuh jarak ekstrem demi mengajar viral di media sosial.

Nur Aini mengaku harus melakukan perjalanan pulang-pergi sejauh 114 kilometer setiap hari dari tempat tinggalnya di Bangil menuju sekolah di kawasan Tosari.

Cerita itu disampaikan melalui sebuah video yang kemudian menyebar luas dan menuai simpati warganet.

Alih-alih mendapatkan mutasi seperti yang diharapkan, kisah viral tersebut justru berujung pada pemeriksaan kepegawaian. Hasilnya mengejutkan, guru Nur Aini dipecat dari statusnya sebagai ASN.

Video viral awal mula kasus mencuat

Perkara ini mulai menjadi sorotan setelah Nur Aini muncul dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok milik pengacara Muhammad Sholeh, yang dikenal sebagai Cak Sholeh, pada 14 November 2025.

Dalam video itu, Nur Aini memaparkan kondisi kerjanya sebagai guru di SD Negeri 2 Mororejo Tosari.

Meski masih berada dalam satu wilayah administratif Kabupaten Pasuruan, jarak antara rumah Nur Aini dan sekolah tempat ia mengajar mencapai sekitar 57 kilometer sekali jalan. Artinya, setiap hari ia harus menempuh total perjalanan sekitar 114 kilometer.

Melalui video tersebut, Nur Aini berharap curhatannya mendapat perhatian publik sehingga pihak terkait mempertimbangkan pemindahan tugas ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Ia juga menyampaikan keluhan soal kondisi kesehatan yang kerap terganggu serta rasa tidak nyaman selama menjalankan tugas mengajar.

Tak hanya itu, dalam video yang sama, Nur Aini turut mengungkap dugaan adanya rekayasa data absensi yang menurutnya menjadi alasan ia diperiksa oleh Inspektorat.

SEBELUMNYA DIBERITAKAN!

Curhat Guru Nur Aini Pasuruan Viral di TikTok, Siapa Dia dan Apa Kasusnya? Berikut Faktanya!

Pemeriksaan BKPSDM dan fakta indisiplin

Viralnya video tersebut mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Nur Aini. Proses ini dilakukan untuk menelusuri kebenaran klaim yang disampaikan dalam video.

Meski terdapat pengakuan soal dugaan manipulasi absensi, BKPSDM menyatakan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan faktual di lapangan. Dari hasil tersebut, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja secara kumulatif selama 90 hari tanpa keterangan yang sah.

Nur Aini sendiri mengaku sudah tidak lagi mengajar sejak videonya viral. Ia beralasan kondisi psikologisnya terganggu akibat tekanan yang muncul setelah kisahnya menyebar luas di media sosial.

Namun, ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius. Tindakan itu dianggap bertentangan dengan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap ASN masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja.

Rekomendasi sanksi berat hingga pemecatan

Berdasarkan temuan tersebut, BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyusun laporan dan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari proses itu, muncul rekomendasi penjatuhan sanksi berat kepada Nur Aini.

Tahapan selanjutnya melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga ini kemudian mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan pemberhentian Nur Aini dari statusnya sebagai ASN.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |