Hakim kabulkan praperadilan Roy Suryo sebagian. Penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah dalam putusan PN Jaksel.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Juli 07, 2026
![]() |
| Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Sebagian, Penangkapan oleh Polda Metro Jaya Dinyatakan Tidak Sah |
PEWARTA.CO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan di persidangan, Selasa (7/7/2026.
Putusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan sejumlah aspek hukum yang telah diuraikan selama persidangan. Berdasarkan pertimbangan itu, majelis memutuskan menerima sebagian permohonan yang diajukan pemohon.
Putusan tidak seluruhnya sesuai permohonan
Meski praperadilan dikabulkan, hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan pihak Roy Suryo. Sebelumnya, dalam petitumnya, pemohon meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima oleh pengadilan.
Selain memohon agar penangkapan dinyatakan tidak sah, kubu Roy Suryo juga meminta pengadilan menyatakan penggeledahan di rumahnya bertentangan dengan hukum karena disebut tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
Permohonan tersebut juga meminta agar surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah tuntutan lain juga diajukan
Dalam permohonannya, Roy Suryo turut meminta agar penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Selain itu, ia juga memohon agar berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan kepada pihak terkait dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan pencekalan terhadap dirinya telah berakhir seiring selesainya proses penyidikan sehingga tidak lagi berlaku.
Tak hanya itu, kubu Roy Suryo memohon agar pihak terkait tidak membacakan surat dakwaan maupun melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum proses praperadilan berkekuatan hukum.
Sebagai bagian dari petitumnya, Roy Suryo juga meminta pemulihan harkat, martabat, serta nama baiknya seperti semula dan pembebanan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (7/7/2026), hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut. Salah satu poin yang dikabulkan ialah penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.



















































