Kejati DKI Tetapkan Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif Kementerian PU

6 hours ago 5

Kejati DKI menetapkan tersangka baru korupsi proyek fiktif Kementerian PU. Direktur perusahaan swasta diduga merugikan negara lebih dari Rp16 miliar.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Juli 07, 2026

Kejati DKI Tetapkan Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif Kementerian PU
Kejati DKI Tetapkan Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif Kementerian PU

PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk periode anggaran 2023 hingga 2024.

Tersangka terbaru diketahui merupakan direktur sebuah perusahaan swasta yang diduga memiliki peran penting dalam rekayasa proyek fiktif. Kasus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Direktur perusahaan swasta resmi menjadi tersangka

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan JND sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. JND (selaku Direktur PT. CV Asaykhana sekaligus pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dapot, JND telah menjalani penahanan sejak Senin, 6 Juli 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang untuk kepentingan proses penyidikan.

Diduga merekayasa proyek fiktif

Dalam penyidikan yang berjalan, JND diduga bekerja sama dengan tersangka lain untuk membuat proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU pada periode 2023 dan 2024.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

"Melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah," sambungnya.

Penyidikan masih terus dikembangkan

Kejati DKI Jakarta menyatakan proses penyidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur swasta, Kementerian PU, maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga melakukan pelacakan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

"Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Dijerat pasal tindak pidana korupsi

Atas dugaan perbuatannya, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |