Hammad Hendra
Selasa, Desember 30, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Heboh isu utang pinjol dihapus, OJK buka suara: Ini fakta sebenarnya!. (Dok. Freepik) |
PEWARTA.CO.ID — Isu mengenai pemutihan data serta penghapusan utang pinjaman online (pinjol) yang diklaim berlaku secara nasional ramai beredar di media sosial dan memicu keresahan publik.
Kabar tersebut menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus tagihan pinjol, khususnya bagi nasabah yang menunggak pembayaran.
Menanggapi informasi tersebut, OJK memastikan bahwa kabar yang beredar adalah tidak benar alias hoaks.
OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun pernyataan resmi terkait pemutihan data atau penghapusan kewajiban utang pinjol.
“Awas penipuan mengatasnamakan OJK. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK,” tulis OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, Jakarta, Senin (29/12/2025).
OJK menilai penyebaran informasi palsu semacam ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama nasabah pinjol yang sedang menghadapi masalah pembayaran.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa sumber resmi.
Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut melalui kanal resmi.
“Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157, Whatsapp 081 157 157 157 dan email [email protected],” tulis OJK.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang memanfaatkan nama institusi negara demi memperoleh keuntungan pribadi.
Edukasi dan kehati-hatian dinilai menjadi kunci untuk menghindari kerugian akibat informasi palsu yang menyesatkan.



















































