Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Oktober 01, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Hotman Paris Anggap Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Razman Nasution Terlalu Ringan |
PEWARTA.CO.ID — Kasus hukum yang menjerat pengacara Razman Arif Nasution berujung pada vonis 1,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan tersebut dibacakan pada 30 September 2025, usai Razman terbukti bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Menanggapi putusan itu, Hotman Paris mengaku memiliki perasaan campur aduk. Ia menyebut merasa iba dengan nasib rekannya sesama pengacara yang akan segera mendekam di penjara.
“Saya kasihan sama dia. Seorang perantau dari kampung yang mengais rezeki di Ibu Kota, tapi harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya,” ujar Hotman saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Hotman juga menyinggung soal keluarga Razman yang harus menerima kenyataan ditinggalkan kepala keluarganya selama menjalani hukuman.
“Bagaimana dia akan mencari nafkah? Siapa yang mau menjadi klien dia? Kan anak istrinya perlu uang,” ucapnya.
Meski demikian, Hotman menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan bila dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan Razman. Namun ia menegaskan tetap menghormati keputusan pengadilan.
“Kalau melihat kelakuan dia sih seharusnya vonis itu lebih berat ya. Tapi kalau memang menurut majelis hakim segitu ya itu keputusan hakim,” imbuhnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan ini menegaskan bahwa tindakan Razman telah mencoreng nama baik Hotman Paris secara publik.