Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Februari 26, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Hotman Paris Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Sea Dragon, Sebut Ada Kejanggalan Besar |
PEWARTA.CO.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti keras tuntutan hukuman mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu hampir dua ton.
Menurut Hotman, tuntutan tersebut dinilai tidak masuk akal mengingat Fandi disebut baru beberapa hari bekerja di kapal sebelum akhirnya ditangkap aparat.
Pernyataan itu disampaikan Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Dalam forum tersebut, ia membeberkan kronologi yang menurutnya menyimpan banyak kejanggalan.
Baru diterima kerja, langsung terseret kasus besar
Hotman menjelaskan, Fandi awalnya melamar pekerjaan secara resmi melalui sebuah agen pelayaran. Ia diterima bekerja hanya beberapa hari sebelum penangkapan terjadi.
"Dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal," ucap Hotman.
Ia menambahkan, Fandi baru bertemu kapten kapal menjelang keberangkatan ke Thailand pada 1 Mei 2025. Sebelum berangkat, Fandi sempat berpamitan kepada orang tuanya.
Namun, keberangkatan tidak langsung dilakukan. Kapal disebut belum siap sehingga Fandi dan awak lainnya diinapkan di hotel selama kurang lebih 10 hari.
"Karena kapalnya katanya belum siap, 10 hari penuh (Fandi) diinapkan di hotel. Mulailah kapalnya itu, mereka memasuki kapal tanggal 14 (Mei 2025)," ucapnya.
Kapal tidak sesuai kontrak
Kejanggalan berikutnya, menurut Hotman, muncul saat kapal yang dinaiki Fandi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja. Dalam dokumen disebutkan kapal bernama North Star, namun kenyataannya ia dibawa menggunakan speedboat ke kapal berbeda.
"Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," ucap Hotman.
Kapal yang dimaksud adalah Sea Dragon. Di kapal inilah Fandi kemudian berlayar menuju Filipina selama tiga hari.
Muatan misterius di tengah laut
Di tengah perjalanan, sebuah kapal nelayan mendekat dan memindahkan puluhan kardus ke kapal Sea Dragon. Hotman menyebut ada 67 kardus yang dipindahkan.
"Kapal nelayan yang membongkar 67 kardus. Karena memang orang tidak banyak, oleh si kapten diperintahkan semua awak kapal untuk estafet memasukkan. Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, 'Ini apa?' Dan itu diakui oleh si kapten," ucap Hotman sambil menirukan Fandi.
Menurut pengakuan kapten kapal, isi kardus tersebut disebut sebagai uang dan emas.
"Kebetulan kaptennya juga orang Batak marga Siregar, wakil kaptennya juga orang Batak marga Tampubolon. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah 'uang dan emas,' itu pengakuannya" tuturnya.
Tak lama setelah proses pemindahan barang itu, tujuan kapal disebut berubah haluan menuju Indonesia.
Ditangkap di perairan Tanjung Karimun
Saat memasuki perairan Tanjung Karimun, kapal Sea Dragon akhirnya ditangkap oleh aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari penangkapan tersebut terungkap dugaan penyelundupan sabu dengan jumlah fantastis, hampir dua ton.
Namun yang menjadi sorotan Hotman adalah tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa Fandi mengetahui isi sebenarnya dari puluhan kardus tersebut.
"Yang menjadi masalah adalah kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," ucap Hotman.
Minta Komisi III dalami kasus
Hotman menilai, kasus ini layak mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Ia mendorong agar para penyidik dan jaksa yang menangani perkara tersebut dimintai penjelasan secara terbuka mengenai dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.
"Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu," tuturnya.
Menurutnya, proses hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan serta pembuktian yang kuat. Apalagi, tuntutan hukuman mati merupakan sanksi paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia.



















































