Redaksi Pewarta.co.id
Senin, Januari 05, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Inara Rusli Ingin Pernikahan Siri dengan Insanul Fahmi Diakui Negara, Siap Ajukan Isbat Nikah |
PEWARTA.CO.ID — Inara Rusli berencana membawa pernikahan sirinya dengan Insanul Fahmi ke jalur hukum agar diakui secara resmi oleh negara. Langkah tersebut akan ditempuh melalui pengajuan isbat nikah ke pengadilan agama.
Rencana itu disampaikan oleh penasihat hukum Inara, Deddy DJ. Menurutnya, pengesahan pernikahan secara negara sangat penting bagi kliennya, terutama untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum sebagai seorang istri, termasuk hak-hak perdata lainnya.
Deddy menjelaskan bahwa praktik poligami sejatinya tidak dilarang, namun memiliki syarat ketat agar dapat diakui negara. Salah satu syarat utama adalah adanya persetujuan dari istri pertama. Terkait hal ini, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Poligami kan tidak salah. Tapi memang harus seizin istri pertama untuk bisa disahkan (secara negara). Nanti kita lihat bagaimana jadinya,” ujarnya kepada awak media, pada 3 Januari 2026.
Di sisi lain, Wardatina Mawa selaku istri pertama Insanul Fahmi menegaskan tidak berniat mempertahankan rumah tangganya. Sikap tersebut diambil meski Insan mengaku siap berlaku adil jika menjalani poligami.
Mawa menyatakan akan mengajukan gugatan cerai terhadap Insanul Fahmi setelah proses hukum atas laporan dugaan perzinaan yang ia layangkan ke Polda Metro Jaya berjalan sebagaimana mestinya. Laporan tersebut turut menyeret nama Inara Rusli.
Di tengah situasi hukum yang masih bergulir, hubungan Inara dan Insanul justru kembali membaik. Keduanya memutuskan rujuk setelah menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh Buya Yahya. Atas saran ulama tersebut, Inara juga mencabut laporan penipuan terhadap Insan pada 29 Desember 2025.
Sementara itu, menanggapi laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa, Inara berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai. Ia meyakini setiap persoalan masih bisa diselesaikan melalui jalan kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di ranah hukum.



















































