Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, April 19, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Kasus Korupsi Tulungagung: KPK Geledah 7 Lokasi, Sita Rp95 Juta dan Dokumen OPD |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Dalam upaya tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi secara maraton.
Total ada tujuh titik yang digeledah KPK, tersebar di wilayah Tulungagung dan Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan yang tengah berjalan.
Penggeledahan tahap pertama
Penggeledahan awal dilakukan pada Kamis, 16 April 2026. Dalam kegiatan ini, penyidik menyasar tiga lokasi berbeda, yakni rumah dinas bupati, rumah pribadi Gatut Sunu, serta kediaman ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dwi Yoga Ambal sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gatut Sunu dalam perkara ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen penting.
"Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya yang dibuat tanpa tanggal," kata Budi, dikutip Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan kepada para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," ujarnya.
Penggeledahan lanjutan di empat lokasi
KPK melanjutkan penggeledahan pada Jumat, 17 April 2026. Kali ini, empat lokasi menjadi target, yakni Kantor Sekretariat Daerah (Sekda), Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah pribadi keluarga bupati di Surabaya.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai.
"Penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp95 juta," kata Budi.
Selain uang, KPK juga menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan dan penganggaran di Kabupaten Tulungagung.
Penetapan tersangka usai OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dari total 13 orang yang sempat diamankan dan dibawa ke Jakarta, hanya dua nama tersebut yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu 11 April 2026 malam.
Jerat hukum terhadap tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.



















































