Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, April 23, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Kejagung Fokus Asset Recovery dan Pemulihan Kerugian Negara |
PEWARTA.CO.ID — Penanganan perkara dugaan korupsi tambang ilegal yang menyeret nama Samin Tan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mengedepankan strategi pengembalian kerugian negara. Pendekatan ini terlihat dari langkah-langkah yang ditempuh, termasuk penelusuran hingga pemblokiran aset milik pihak terkait.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai langkah Kejagung mencerminkan fokus kuat pada asset recovery atau upaya optimal dalam mengembalikan kerugian negara.
“Kejagung pasti sudah memperhitungkan masalah pemblokiran dan mengejar aset-aset Samin Tan. Karena mereka (Kejagung) berorientasi mengembalikan kerugian negara atau asset recovery,” kata Suparji Ahmad, Kamis (23/4/2026).
Pemblokiran aset jadi langkah krusial
Menurut Suparji, pemblokiran aset merupakan bagian penting dalam proses hukum, terutama untuk menjamin adanya sumber penggantian kerugian negara jika terdakwa nantinya terbukti bersalah di pengadilan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada hukuman pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. Dengan mengamankan aset yang diduga berasal dari aktivitas melawan hukum, negara memiliki dasar kuat untuk menuntut pembayaran uang pengganti.
Upaya tersebut juga dianggap sebagai langkah preventif agar aset yang berpotensi disita tidak dialihkan atau disembunyikan selama proses hukum berlangsung.
Pendekatan tipikor dinilai lebih komprehensif
Suparji menegaskan bahwa keputusan membawa kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor) bukan sekadar perubahan pendekatan, melainkan bagian dari strategi hukum yang lebih menyeluruh.
“Ini bukan peralihan, tetapi sebuah pola yang berbeda. Tipikor (tindak pidana korupsi) lebih pada bagaimana mengembalikan kerugian perekonomian nasional,” ungkap Suparji.
Ia menjelaskan, mekanisme dalam perkara tipikor memungkinkan penghitungan kerugian yang lebih luas dibandingkan dengan sanksi administratif. Tidak hanya terbatas pada pelanggaran administratif, tetapi juga mencakup dampak terhadap perekonomian nasional, kerusakan lingkungan, hingga keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Dengan demikian, nilai kerugian yang dihitung dalam perkara pidana korupsi berpotensi jauh lebih besar dibandingkan sekadar denda administratif.
Perbedaan dengan sanksi administratif
Suparji turut menyoroti perbedaan mendasar antara penanganan melalui mekanisme administratif dan pidana korupsi. Menurutnya, sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Satgas PKH hanya berfokus pada pelanggaran administratif dan nilai kerugian yang timbul dari aspek tersebut.
Sebaliknya, dalam perkara tipikor, terdapat cakupan pertanggungjawaban yang lebih luas. Selain kerugian negara secara langsung, aspek lain seperti kerugian perekonomian nasional, kerusakan lingkungan, serta keuntungan ilegal juga menjadi bagian yang diperhitungkan.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan negara mendapatkan pemulihan kerugian secara menyeluruh.
Potensi keterlibatan pihak lain
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penyelenggara negara, Suparji menyebut hal tersebut masih terbuka untuk dikembangkan oleh penyidik Kejagung.
“Kemungkinan akan ada penyelenggara negara yang kena (ditetapkan sebagai tersangka terkait Samin Tan). Sekarang mungkin belum saja,” kata Suparji.
Ia menambahkan, dalam konstruksi perkara tindak pidana korupsi, keterlibatan penyelenggara negara kerap menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, proses hukum yang tengah berjalan berpotensi mengarah pada pengungkapan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Permintaan pertanggungjawaban penyelenggara negara pasti ada. Tunggu saja,” pungkasnya.



















































