Redaksi Pewarta.co.id
Senin, September 29, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad. |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan sebuah program baru bernama Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah.
Inovasi ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam dengan tujuan mengajak generasi muda untuk lebih siap lahir dan batin dalam memasuki jenjang pernikahan.
Program ini tidak hanya menyoroti pentingnya pencatatan pernikahan secara legal, tetapi juga memberikan edukasi tentang makna pernikahan sebagai pondasi terciptanya keluarga sakinah.
“GAS Nikah menjadi sarana penting untuk menyiapkan anak muda menghadapi pernikahan dengan lebih matang. Kami ingin mereka memahami pernikahan bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga tanggung jawab sosial,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad saat kegiatan Sakinah Funwalk dan GAS Nikah di Kota Semarang, Senin (29/9/2025).
Abu Rokhmad mengungkapkan, meski jumlah pemuda di Indonesia cukup besar, angka pernikahan justru menunjukkan tren penurunan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat bahwa 69,75 persen pemuda Indonesia masih berstatus belum menikah.
“Penurunan angka pernikahan di usia nikah dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya gaya hidup anak muda yang semakin nyaman hidup sendiri,” jelasnya.
Menurut Abu, sebagian anak muda kini memandang kebahagiaan dapat diraih tanpa menikah. Narasi media sosial yang sering menampilkan pernikahan penuh konflik turut memperkuat pandangan tersebut.
“Sebagian anak muda berpandangan bahwa kebahagiaan dapat diraih tanpa menikah. Pandangan ini semakin diperkuat dengan narasi media sosial yang kerap menggambarkan pernikahan penuh masalah,” tambahnya.
Melalui program GAS Nikah, Kemenag berharap dapat menumbuhkan kesadaran baru bagi kalangan muda bahwa membangun keluarga adalah langkah penting yang memiliki dampak sosial. Pernikahan bukan hanya sekadar ikatan pribadi, tetapi juga fondasi lahirnya generasi penerus bangsa yang kuat.
"Kita ingin anak-anak muda tidak lagi menunda pernikahan hanya karena tren gaya hidup. Mereka harus berani memutuskan menikah ketika sudah siap. Dengan pencatatan yang sah, mereka akan terlindungi secara hukum dan sosial,” tutup Abu Rokhmad.