Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, April 23, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023 |
PEWARTA.CO.ID — Ustadz Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (23/4/2026).
Pemilik biro perjalanan Uhud Tour yang juga berstatus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.46 WIB. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya.
"Saya dipanggil menjadi saksi. Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal," ujar Khalid Basalamah, Kamis (23/4/2026).
Proses pemeriksaan di KPK
Setibanya di lokasi, Khalid langsung melakukan registrasi di bagian lobi bersama tim pendamping hukumnya. Tak berselang lama, ia kemudian diarahkan menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani proses klarifikasi oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap Khalid merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
Penyidik dalami mekanisme kuota haji khusus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid dilakukan guna menggali informasi terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus, terutama yang berasal dari tambahan kuota haji.
"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," jelasnya.
Menurut KPK, keterangan dari para pelaku usaha travel haji sangat penting untuk mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam distribusi kuota tersebut.
DIBERITAKAN SEBELUMNYA!
KPK Panggil Khalid Basalamah soal Kasus Kuota Haji, Dalami Mekanisme PIHK
Dua tersangka telah ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam proses pengelolaan kuota haji.
Awal mula kasus kuota haji 2023
Kasus ini bermula dari pengaturan kuota haji Indonesia pada tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian. Pembagian kuota justru dilakukan dengan komposisi yang berbeda, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Dugaan pelanggaran dan aliran dana
Perubahan komposisi pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Selain itu, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengaturan tambahan kuota haji khusus tersebut.
Penyidikan masih terus berjalan, termasuk dengan memeriksa sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi dalam kasus ini.



















































