KPK Dalami Keuntungan Ilegal Biro Travel di Kasus Kuota Haji, Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

5 hours ago 6

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, April 25, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Dalami Keuntungan Ilegal Biro Travel di Kasus Kuota Haji, Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menelusuri potensi keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pendalaman ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib, pada Jumat (24/4/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai praktik pengisian kuota haji yang diduga menyimpang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menyoroti mekanisme penjualan hingga pengisian kuota yang dilakukan oleh PIHK, termasuk potensi keuntungan ilegal yang dihasilkan.

“Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya terhadap para saksi dari asosiasi maupun PIHK, penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026).

Saksi lain tidak hadir

Dalam agenda pemeriksaan yang sama, KPK sebenarnya juga memanggil tiga saksi lain dari sejumlah perusahaan travel. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal.

Mereka adalah Direktur PT Medina Mitra Wisata, Asep Inwanudin; Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud; serta Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar Syarif.

Belum diketahui alasan pasti ketidakhadiran para saksi tersebut, namun KPK diperkirakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.

Dua tersangka dicegah ke luar negeri

Di sisi lain, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka baru dalam perkara ini. Keduanya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.

“Iya, betul (pencegahan untuk dua tersangka),” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia menyebutkan bahwa larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak awal April 2026.

“Sejak awal April,” ujarnya.

Empat tersangka dalam kasus kuota haji

Dengan penambahan dua nama tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini menjadi empat orang.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dan menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |