KPK Desak Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

12 hours ago 10

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, Maret 04, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Desak Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Desak Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Permohonan itu berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Permintaan tersebut disampaikan tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan dalam sidang yang digelar Rabu (4/3/2026).

Dalam forum tersebut, KPK menyampaikan eksepsi sekaligus jawaban pokok perkara di hadapan hakim tunggal praperadilan.

KPK nilai permohonan kabur dan salah objek

Dalam eksepsinya, tim hukum KPK menilai permohonan yang diajukan Yaqut mengandung cacat formil. Mereka menyebut permohonan tersebut salah objek (error in objecto) serta tidak jelas atau kabur.

"Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan.

Menurut KPK, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan. Karena itu, mereka meminta agar permohonan tersebut tidak diterima.

Minta hakim tolak praperadilan

Dalam jawaban pokok perkara, KPK secara tegas meminta hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, untuk mengabulkan seluruh tanggapan dari pihak termohon dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tuturnya.

Tak hanya itu, KPK juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan secara sah dan sesuai hukum yang berlaku.

"Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," kata Tim Hukum KPK lagi.

Penggeledahan dan penetapan tersangka diklaim sesuai prosedur

KPK dalam sidang tersebut juga memaparkan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap Yaqut telah sesuai prosedur. Termasuk tindakan penggeledahan yang disebut telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa Yaqut telah lebih dulu diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Lembaga antirasuah itu juga memastikan bahwa pemberitahuan status tersangka kepada Yaqut telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur penetapan tersangka.

Sidang praperadilan ini menjadi babak lanjutan dari polemik hukum yang menyeret nama mantan Menteri Agama tersebut dalam perkara dugaan penyimpangan kuota haji.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan kini akan mempertimbangkan seluruh dalil dan jawaban dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |