KPK Sita Rp4,6 Miliar Hasil Kebun Sawit Terkait Kasus TPPU Nurhadi

8 hours ago 9

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Oktober 24, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Sita Rp4,6 Miliar Hasil Kebun Sawit Terkait Kasus TPPU Nurhadi
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyita uang sebesar Rp4,6 miliar yang berasal dari hasil kebun sawit produktif milik pihak terkait dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai itu merupakan akumulasi dari dua kali penyitaan yang dilakukan tim penyidik.

“Dari dua penyitaan, sudah ada Rp4,6 miliar yang disita oleh penyidik KPK,” kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, penyitaan pertama dilakukan pada 16 Juli 2025 dengan total uang mencapai Rp3 miliar. Sementara penyitaan kedua dilakukan pada 23 Oktober 2025, setelah pemeriksaan terhadap dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, yakni Musa Daulae, notaris, dan Maskur Halomoan Daulay, pengelola kebun sawit.

Kebun sawit produktif, hasil panen ikut disita

Budi menyebutkan bahwa lahan sawit yang menjadi objek penyitaan masih dalam kondisi produktif dan terus menghasilkan panen. Karena itu, hasil sawit yang diperoleh dari kebun tersebut juga akan masuk dalam barang sitaan penyidik.

“Kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit. Maka, atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” jelasnya.

Menurut Budi, langkah itu diambil tidak hanya sebagai bagian dari pembuktian hukum, tetapi juga merupakan upaya KPK untuk mengoptimalkan asset recovery atau pengembalian aset hasil kejahatan.

“Hal ini dilakukan untuk dua tujuan, yakni sebagai kebutuhan pembuktian dan langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” tambahnya.

Nurhadi kembali ditahan usai bebas dari penjara

Sebelumnya, nama Nurhadi (NHD) kembali menjadi sorotan setelah KPK kembali menahannya, meski baru saja menghirup udara bebas dari penjara.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ungkap Budi kepada wartawan pada Senin (30/6/2025).

Penahanan tersebut berkaitan dengan penyidikan baru yang menjerat mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung itu. Nurhadi kini diduga kembali terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujarnya.

Langkah tegas KPK terhadap aset hasil kejahatan

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus TPPU Nurhadi.

Uang hasil kebun sawit yang disita dipandang sebagai bagian dari rangkaian pencucian uang yang dilakukan melalui investasi di sektor perkebunan.

Dengan langkah penyitaan senilai miliaran rupiah ini, KPK berharap proses hukum terhadap Nurhadi dan pihak terkait lainnya dapat mengungkap skema penuh praktik pencucian uang di lingkungan peradilan tertinggi tersebut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |