KPK Temukan Dugaan 'Pengondisian' Saksi di Kasus Bupati Pati Sudewo

7 hours ago 5

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Maret 05, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Temukan Dugaan 'Pengondisian' Saksi di Kasus Bupati Pati Sudewo
KPK Temukan Dugaan 'Pengondisian' Saksi di Kasus Bupati Pati Sudewo

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya pengondisian keterangan saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu, 4 Maret 2026. Kedua saksi tersebut yakni Noor Eva Khasanah (NEK) yang menjabat sebagai Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati serta Sudiyono yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tindakan dari para saksi yang mencoba memengaruhi saksi lainnya dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan upaya pengumpulan saksi oleh pihak tertentu yang diduga bertujuan mengarahkan keterangan mereka saat diperiksa penyidik.

"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).

Menurut Budi, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi menghambat proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

Karena itu, KPK mengingatkan para saksi yang nantinya akan dipanggil untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik.

"Untuk itu, kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

KPK tangkap Sudewo lewat OTT

Kasus yang menjerat Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses pengisian perangkat desa.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sudewo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Pati untuk periode 2025–2030.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa 20 Januari 2026.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan kepala desa, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) yang menjabat Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Para tersangka langsung ditahan

Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan untuk masa awal selama 20 hari guna kepentingan proses penyidikan yang lebih lanjut.

"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.

Masa penahanan tersebut dihitung sejak Selasa, 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026.

Dijerat pasal pemerasan

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang mengikuti proses seleksi pengisian jabatan di wilayah Kabupaten Pati.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh rangkaian kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |