Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Februari 18, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| LRT Jabodebek Izinkan Penumpang Buka Puasa di Kereta Selama Ramadhan |
PEWARTA.CO.ID — PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menghadirkan kebijakan khusus selama bulan Ramadhan bagi para pengguna LRT Jabodebek.
Dalam periode ini, penumpang diperbolehkan berbuka puasa di dalam rangkaian kereta maupun di area stasiun, mulai azan Magrib hingga pukul 19.00 WIB.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang masih berada dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba, terutama pada jam sibuk sepulang kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).
Manager of Public Relations LRT Jabodebek, Radhitya Mardika, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk menjaga kenyamanan penumpang tanpa mengesampingkan ketertiban operasional.
“Saat waktu berbuka, pengguna LRT Jabodebek diperbolehkan mengonsumsi makanan dan minuman ringan seperti kurma, roti, dan air minum. Namun, tidak diperkenankan mengonsumsi makanan berat atau yang berbau menyengat demi menjaga kenyamanan bersama,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, aturan ini menjadi solusi bagi penumpang yang belum sempat tiba di tujuan ketika waktu Magrib tiba, mengingat tingginya mobilitas masyarakat di jam pulang kerja.
Tak hanya memberi kelonggaran untuk berbuka di dalam kereta, LRT Jabodebek juga menyediakan fasilitas air minum gratis di seluruh stasiun. Penumpang pun diingatkan untuk tetap menjaga kebersihan selama menikmati hidangan berbuka.
“Sampah sisa makanan dan minuman diminta untuk disimpan terlebih dahulu, dan dibuang di tempat sampah yang tersedia di stasiun tujuan,” tambahnya.
Dari sisi layanan, operasional LRT Jabodebek tetap berjalan normal selama Ramadhan. Pada hari kerja (weekday), tersedia 430 perjalanan setiap hari. Sementara itu, pada akhir pekan, hari libur nasional, dan cuti bersama, LRT melayani 270 perjalanan.
Melalui kebijakan ini, KAI berharap pengguna LRT Jabodebek tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan nyaman tanpa mengurangi aspek keselamatan, ketertiban, serta kelancaran perjalanan.



















































