Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, September 25, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara, Terjerat Skandal Dana Kampanye dari Khadafi |
PEWARTA.CO.ID — Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, akhirnya dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh pengadilan pada Kamis (25/9/2025).
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Sarkozy terbukti bersekongkol menerima dana kampanye dari rezim Muammar Khadafi, pemimpin Libya yang telah meninggal.
Mengutip laporan Reuters, putusan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi ilegal yang terjadi saat Sarkozy mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Prancis 2007.
Pengadilan menyatakan bahwa mantan kepala negara periode 2007–2012 itu bersalah dalam kasus persekongkolan kriminal terkait aliran dana gelap dari Libya.
Jaksa penuntut menyebut Sarkozy akan dipanggil dalam waktu satu bulan untuk diberitahu kapan ia harus mulai menjalani masa hukumannya.
Dalam persidangan, Sarkozy menghadapi dakwaan berat, di antaranya pendanaan kampanye ilegal, menyembunyikan dana publik yang digelapkan, serta konspirasi politik tingkat tinggi.
Jaksa menilai perjanjian rahasia yang terjadi pada 2005 antara Sarkozy—saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Prancis—dengan Khadafi sebagai sesuatu yang mengejutkan.
Jaksa menggambarkan skandal ini sebagai "pakta korupsi yang tak terbayangkan, tak pernah terdengar, dan tak senonoh."
Sebagai catatan, Nicolas Sarkozy berhasil memenangkan pemilu presiden pada tahun 2007 dan menduduki jabatan orang nomor satu di Prancis hingga 2012. Kini, namanya kembali jadi sorotan dunia internasional karena skandal pendanaan kampanye yang menyeret dirinya ke balik jeruji besi.