Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, April 26, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Maria Assegaf. |
PEWARTA.CO.ID — Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran haji tanpa antre yang marak menjelang musim keberangkatan.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan bahwa iming-iming berangkat haji secara instan berpotensi menjerumuskan calon jemaah ke dalam praktik ilegal yang berisiko serius.
Peringatan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya modus penipuan yang menyasar masyarakat dengan janji keberangkatan haji tanpa prosedur resmi.
Tawaran semacam ini kerap memanfaatkan keinginan masyarakat untuk segera menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang.
Imbauan tegas kepada masyarakat
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mudah percaya dengan penawaran haji instan yang tidak melalui jalur resmi.
"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar resmi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji memiliki aturan ketat yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk terkait penggunaan visa resmi. Tanpa dokumen yang sah, keberangkatan jemaah dapat dianggap melanggar hukum.
Visa resmi jadi syarat utama
Maria menegaskan bahwa satu-satunya dokumen yang diakui untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji resmi. Visa selain itu, seperti visa ziarah, wisata, maupun kerja, tidak diperbolehkan digunakan untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
Penggunaan visa nonresmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi jemaah yang nekat berangkat melalui jalur ilegal.
Ancaman sanksi berat dari Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi diketahui menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran terkait ibadah haji. Jemaah yang tidak memiliki visa resmi dapat dikenai berbagai hukuman, mulai dari penahanan hingga deportasi.
Selain itu, pelanggar juga berisiko dikenakan denda dalam jumlah besar dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu lama, bahkan hingga 10 tahun.
"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.
Satgas khusus tangani haji ilegal
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas menangani kasus jemaah haji ilegal. Satgas ini bekerja untuk memantau sekaligus menindak praktik keberangkatan nonprosedural.
Dalam pelaksanaannya, Kemenhaj juga menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Sinergi antarinstansi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan di titik-titik keberangkatan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 13 warga negara Indonesia berhasil dicegah keberangkatannya karena menggunakan visa yang tidak sesuai prosedur. Pencegahan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu di Medan.
Ajak masyarakat aktif melapor
Kemenhaj juga mendorong peran aktif masyarakat dalam memberantas praktik penipuan haji tanpa antre. Jika menemukan indikasi penawaran mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Salah satu sarana pelaporan yang disediakan adalah aplikasi Kawal Haji, yang dapat digunakan oleh jemaah maupun petugas untuk menyampaikan berbagai kendala selama operasional haji berlangsung.
"Bapak/Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah aplikasi yang kami bangun dan dapat digunakan oleh jemaah serta petugas untuk melaporkan berbagai permasalahan maupun kendala selama operasional haji berlangsung," jelasnya.



















































