Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Januari 06, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Menkeu Purbaya Tunda Reorganisasi Ditjen Pajak demi Fokus Jaga Stabilitas Coretax |
PEWARTA.CO.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda proses reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax tetap terjaga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang sekaligus merevisi PMK Nomor 124 Tahun 2024. Aturan baru ini secara khusus mengatur ulang jadwal penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama pada Ditjen Pajak.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai bahwa keberlangsungan implementasi Coretax membutuhkan fokus dan kestabilan organisasi. Hal itu ditegaskan langsung dalam beleid tersebut.
“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” tulis PMK 117/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, Pasal 1839 PMK 124/2024 mengamanatkan pembentukan jabatan baru serta pelantikan pejabat di berbagai unit Kementerian Keuangan, termasuk DJP, yang seharusnya rampung paling lambat akhir 2025.
Namun, melalui PMK 117/2025, pemerintah menyisipkan ketentuan tambahan berupa Pasal 1839A. Pasal ini secara tegas mengecualikan Ditjen Pajak dari kewajiban reorganisasi sesuai tenggat waktu yang diatur sebelumnya.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas Pasal 1839A PMK 117/2025.
Dengan adanya pengecualian tersebut, DJP memperoleh ruang waktu lebih longgar untuk melakukan pembentukan jabatan, pengangkatan, maupun pelantikan pejabat baru. Batas waktu pelaksanaan reorganisasi di lingkungan Ditjen Pajak kini diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
PMK Nomor 117 Tahun 2025 sendiri telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025, bersamaan dengan tanggal pengundangannya.
Di sisi lain, kinerja sistem Coretax terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, Ditjen Pajak mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 3.959 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Selain itu, tercatat pula 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
Tak hanya pelaporan SPT, tingkat aktivasi akun Coretax juga menunjukkan angka yang signifikan. Per 5 Januari 2026 pada waktu yang sama, total akun Coretax yang telah diaktifkan mencapai 11.397.471 wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri dari 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, serta 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ditjen Pajak menilai tren ini sebagai sinyal positif. DJP meyakini tingginya angka pelaporan dan aktivasi akun menunjukkan bahwa sistem Coretax mulai dimanfaatkan secara aktif oleh para wajib pajak, seiring upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan nasional.



















































