MUI Kritik Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup, Dinilai Tak Sesuai Prinsip Islam

4 hours ago 4

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Minggu, April 19, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

MUI Kritik Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup, Dinilai Tak Sesuai Prinsip Islam
MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup, Dinilai Tak Sesuai Prinsip Islam

PEWARTA.CO.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menyoroti langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pembasmian ikan sapu-sapu.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan bahwa ikan sapu-sapu dikubur hidup-hidup secara massal.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyampaikan bahwa praktik tersebut dinilai bertentangan dengan dua prinsip utama dalam ajaran Islam, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).

Menurutnya, kedua prinsip tersebut menekankan pentingnya kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup serta perlakuan yang layak terhadap hewan, termasuk dalam proses pengendalian populasi.

Kebijakan dinilai bermanfaat bagi lingkungan

Meski demikian, MUI tidak sepenuhnya menolak kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu. Miftahul Huda menilai langkah tersebut tetap memiliki nilai kemaslahatan, khususnya dalam konteks perlindungan lingkungan atau hifẓ al-bī’ah.

Ikan sapu-sapu atau pleco diketahui dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal. Oleh karena itu, upaya pengendalian dinilai sejalan dengan tujuan syariat Islam.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah, dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (18/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan Hifẓ an-Nasl atau menjaga keberlangsungan makhluk hidup, karena berperan dalam melindungi keanekaragaman hayati serta mencegah kepunahan spesies lokal.

Metode pembasmian dipersoalkan

Namun demikian, MUI menyoroti metode yang digunakan dalam pelaksanaan di lapangan. Dari sudut pandang syariah, membunuh hewan memang diperbolehkan selama terdapat maslahat. Akan tetapi, cara yang digunakan tetap harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan.

Miftahul Huda menegaskan bahwa mengubur ikan dalam kondisi hidup termasuk bentuk penyiksaan karena memperlambat proses kematian. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip ihsan dalam Islam.

Sebagai dasar, ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya berbuat baik bahkan saat menyembelih hewan.

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim, no. 1955).

Sorotan aspek kesejahteraan hewan

Selain pertimbangan syariah, metode tersebut juga dinilai bermasalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Dalam prinsip kesrawan, setiap tindakan terhadap hewan harus menghindari penderitaan yang tidak perlu.

Miftahul Huda menyebutkan bahwa mengubur ikan hidup-hidup merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip dasar kesejahteraan hewan.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” katanya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |