Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Januari 10, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Gedung Merah Putih KPK. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Jakarta Utara.
Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengurangan nilai pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa OTT tersebut menyasar dugaan transaksi ilegal antara aparat pajak dan pihak wajib pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/1/2026).
MASIH TERKAIT!
KPK OTT di Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan Bersama Barang Bukti Uang Tunai
Dalam operasi itu, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung. Mereka berasal dari unsur pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Utara serta pihak wajib pajak.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan di lapangan. Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
“Konfirmasi, ada kegiatan di lapangan di wilayah Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).
Budi menambahkan, dari hasil OTT KPK di Jakarta Utara tersebut, penyidik KPK mengamankan total delapan orang. Selain itu, turut disita barang bukti berupa sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujarnya.
Usai penangkapan, seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak tersebut.



















































