Redaksi Pewarta.co.id
Senin, November 10, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Pemprov DKI Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Hingga Akhir 2025 |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program keringanan pajak ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak di wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dorong kesadaran pajak dan tertib administrasi
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang ingin memberikan kemudahan bagi warga sekaligus memperkuat sistem administrasi pajak daerah.
Denda dihapus otomatis tanpa pengajuan
Lusiana menjelaskan bahwa pembebasan denda diberikan secara otomatis tanpa perlu ada pengajuan dari masyarakat.
Sistem informasi pajak daerah akan menyesuaikan secara langsung, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan tanpa tambahan sanksi keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Dengan mekanisme otomatis ini, proses pembayaran menjadi lebih mudah dan cepat, tanpa perlu antre di kantor Samsat.
Stimulus ekonomi menjelang akhir tahun
Kebijakan pembebasan sanksi pajak ini juga bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat di penghujung tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah sekaligus membantu warga mengurangi beban keuangan.
Pemprov DKI optimistis, kemudahan ini akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan memperkuat transparansi sistem administrasi keuangan daerah.
Bisa bayar lewat aplikasi SIGNAL
Sebagai tambahan, Bapenda DKI juga menyediakan opsi pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” ungkap Lusiana.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025.



















































