Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, September 19, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Ribuan Perusahaan Kena Rapor Merah, KLHK Ancam Sanksi Berat hingga Cabut Izin Operasional |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan ribuan perusahaan di Indonesia belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan.
Setidaknya 5.476 perusahaan tercatat mendapat rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Ribuan perusahaan tersebut dinilai tidak patuh terhadap sejumlah ketentuan, mulai dari pengelolaan air, udara, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam bila ketidakpatuhan ini terus berlanjut.
"Termasuk akan dilaksanakan penegakan hukum berupa sanksi administratif, kemudian perdata maupun juga pidana. Ini adalah multiple instrumen yang dilakukan KLH dalam memastikan kepatuhan perusahaan sehingga kita bisa menangani ataupun meningkatkan kualitas lingkungannya di Indonesia," terang Rasio.
Ancaman sanksi berat hingga pencabutan izin
Lebih lanjut, Rasio menegaskan bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran serius dan berulang, KLHK akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin operasional.
"Apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah lakukan proses-proses pembinaan, tapi tetap tidak dipatuhi kita akan lakukan langkah-langkah penegakan hukum yang berlanjut yaitu kita memperberat sanksinya, termasuk tentu pembekuan maupun pencabutan izin," tegasnya.
KLHK beri kesempatan klarifikasi
Meski demikian, KLHK masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi terkait rapor merah tersebut. Batas waktu penyampaian sanggahan ditetapkan hingga 27 September 2025.
"Kami membuka kesempatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut sampai tanggal 27 September untuk menyampaikan sanggahan terhadap peringkat yang dikeluarkan,” tandas Rasio.
Langkah tegas KLHK ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan, sekaligus memperbaiki kualitas ekosistem di Indonesia.



















































