Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Februari 26, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Riva Siahaan dan Anak Riza Chalid Jalani Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Hari Ini |
PEWARTA.CO.ID — Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto, digelar hari ini, Kamis (26/2/2026). Kerry diketahui merupakan anak dari pengusaha minyak, Riza Chalid.
Keduanya duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina. Agenda sidang putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB.
Namun hingga menjelang waktu persidangan, keduanya belum terlihat hadir di ruang sidang.
Dituntut belasan tahun penjara
Sebelumnya, Riva dan Kerry telah lebih dulu menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (13/2/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana berat terhadap keduanya.
Riva Siahaan dituntut hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun.
Sementara itu, Muhamad Kerry Adrianto menghadapi tuntutan yang lebih tinggi. Ia dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut uang pengganti fantastis sebesar Rp13,4 triliun. Jika tak dibayarkan, Kerry terancam tambahan pidana 10 tahun kurungan.
Besarnya nilai uang pengganti yang dituntut terhadap Kerry menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini.
Deretan terdakwa lain dalam perkara yang sama
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak ini tak hanya menyeret Riva dan Kerry. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pertamina maupun pihak swasta juga turut menjadi terdakwa.
Mereka di antaranya Edward Corne selaku Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020.
Kemudian Maya Kusuma yang pernah menjabat sebagai VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 sekaligus Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Ada pula Toto Nugroho yang menjabat sebagai VP Intermediate Supply PT Pertamina pada 2017–2018.
Selain itu, Hasto Wibowo selaku SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2018–2020, Martin Haendra Nata yang menjabat sebagai Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021, serta Alfian Nasution sebagai VP Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011–2015.
Seluruh terdakwa dalam perkara ini didakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp285 triliun.
Didakwa rugikan negara ratusan triliun Rupiah
Dalam surat dakwaan, para terdakwa disebut melanggar ketentuan Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Nilai kerugian negara yang mencapai Rp285 triliun menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi dengan angka kerugian terbesar dalam sektor energi dan migas.
Publik soroti putusan majelis hakim
Sidang putusan hari ini menjadi momen krusial bagi para terdakwa, khususnya Riva Siahaan dan Muhamad Kerry Adrianto. Publik menaruh perhatian besar terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
Selain menyangkut nilai kerugian negara yang sangat besar, perkara ini juga menyeret nama besar di industri perminyakan nasional. Status Kerry sebagai anak dari pengusaha ternama Riza Chalid turut menambah sorotan terhadap proses hukum yang berjalan.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Hingga berita ini diturunkan, sidang vonis terhadap Riva Siahaan dan Muhamad Kerry Adrianto masih menunggu dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan hakim akan menjadi penentu nasib hukum keduanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.



















































