SAH! RUU BUMN Resmi Jadi UU, Ini 11 Poin Penting yang Diatur

2 weeks ago 29

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Oktober 02, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

SAH! RUU BUMN Resmi Jadi UU, Ini 11 Poin Penting yang Diatur
SAH! RUU BUMN Resmi Jadi UU, Ini 11 Poin Penting yang Diatur

PEWARTA.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang baru.

Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/9/2025). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU BUMN, yang kemudian disusul dengan laporan akhir dari perwakilan pemerintah, Menteri PANRB Rini Widyantini.

Usai penyampaian laporan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi untuk menetapkan RUU BUMN menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Dasco.

Pertanyaan itu sontak dijawab serentak oleh peserta rapat dengan teriakan "setuju".

Komisi VI DPR RI sepakat

Kesepakatan membawa RUU BUMN ke tahap paripurna sudah diputuskan sebelumnya oleh Komisi VI DPR RI. Setelah mendengarkan laporan Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi, delapan fraksi menyatakan sepakat agar rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang.

"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?" tanya Anggia Ermarini dalam rapat.

"Setuju," sahut peserta rapat dengan kompak.

11 Poin penting dalam UU BUMN yang baru

RUU BUMN yang kini resmi menjadi undang-undang memuat 11 pokok pikiran utama yang menjadi acuan baru dalam tata kelola BUMN, di antaranya:

  1. Pembentukan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
  2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
  5. Penghapusan aturan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Penegasan prinsip kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial di BUMN.
  7. Aturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga, sesuai regulasi pemerintah.
  8. Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  9. Pengaturan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit terhadap BUMN.
  10. Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu larangan rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri di organ BUMN sejak putusan MK berlaku, berikut substansi lainnya.

Dengan pengesahan ini, aturan baru terkait tata kelola BUMN diharapkan mampu memperkuat peran strategis badan usaha milik negara dalam pembangunan nasional sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |